Ilustrasi/Net

Dunia

Parlemen Prancis Sahkan UU Persetujuan Orang Tua untuk Penggunaan Media Sosial

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 16:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

rmol.id  Parlemen Prancis menyetujui undang-undang baru yang akan mewajibkan anak-anak di bawah umur untuk mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mereka dapat menggunakan platform media sosial.

Pada Kamis (29/6), RUU itu disahkan dengan suara bulat di Senat, yang menandai langkah serius Prancis dalam mengatur akses anak-anak ke platform media sosial yang semakin populer.

Seperti dikutip Anadolu Agency, Jumat (30/6), di bawah undang-undang yang akan segera diberlakukan itu platform media sosial diharuskan memasang sistem verifikasi usia yang efektif, serta memastikan bahwa anak di bawah usia 15 tahun memiliki izin tertulis dari orang tua.

"Platform yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan denda hingga 1 persen dari omset mereka di seluruh dunia," tulis Anadolu dalam laporannya.

Selain itu di bawah aturan tersebut, orang tua akan diberikan hak untuk meminta platform media sosial untuk menangguhkan akun anak mereka jika mereka merasa tindakan itu diperlukan.

Hal tersebut memberikan kendali yang lebih besar kepada orang tua dalam mengawasi dan melindungi anak-anak mereka dalam lingkungan digital, seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial yang marak saat ini. rmol.id

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya