Berita

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto/Net

Politik

Pimpinan MPR Desak MA Batalkan Putusan Nikah Beda Agama di PN Jakpus

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 08:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Agung (MA) didesak untuk segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengizinkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto yang menyampaikan desakan itu berpendapat bahwa hakim di lingkungan MA harus turut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK telah menolak mengesahkan pernikahan beda agama.

Selain itu, putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Juli 2005, Kiai Maruf Amin meneken fatwa yang berbunyi bahwa pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.


Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum PAN tersebut juga menjelaskan bahwa Islam turut melarang adanya pernikahan beda agama. 

“MUI telah berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam. Berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 221 dan Surat Al-Maidah ayat 5, Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria nonmuslim, musyrikin, maupun ahli kitab. Di sisi lain, pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita nonmuslim,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/6).

Atas alasan itu, dia meminta jajaran MA untuk menjadikan fatwa MUI dan putusan MK sebagai rujukan dalam membuat produk keputusan. Sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Lebih lanjut, Yandri mendorong elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus tersebut ke MA.

"Kita minta elemen masyarakat, seperti ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya