Berita

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto/Net

Politik

Pimpinan MPR Desak MA Batalkan Putusan Nikah Beda Agama di PN Jakpus

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 08:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Agung (MA) didesak untuk segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengizinkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto yang menyampaikan desakan itu berpendapat bahwa hakim di lingkungan MA harus turut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK telah menolak mengesahkan pernikahan beda agama.

Selain itu, putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Juli 2005, Kiai Maruf Amin meneken fatwa yang berbunyi bahwa pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.


Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum PAN tersebut juga menjelaskan bahwa Islam turut melarang adanya pernikahan beda agama. 

“MUI telah berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam. Berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 221 dan Surat Al-Maidah ayat 5, Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria nonmuslim, musyrikin, maupun ahli kitab. Di sisi lain, pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita nonmuslim,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/6).

Atas alasan itu, dia meminta jajaran MA untuk menjadikan fatwa MUI dan putusan MK sebagai rujukan dalam membuat produk keputusan. Sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Lebih lanjut, Yandri mendorong elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus tersebut ke MA.

"Kita minta elemen masyarakat, seperti ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya