Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Partai Buruh Keberatan Cuma Dua Periode

RABU, 28 JUNI 2023 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil UU 2/2011 tentang Partai Politik (Parpol) di Mahkamah Konstitusi tidak didukung oleh Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, permohonan yang meminta MK mengubah masa jabatan Ketum Parpol hanya lima tahun dan hanya dua periode tidak relevan dengan kondisi politik Indonesia.

“Masa jabatan pimpinan parpol adalah jabatan politik bukan jabatan kekuasaan atau pegawai yang dibayar oleh negara,” ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/6).


Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, masa jabatan pimpinan Parpol merupakan jabatan politik, bukan jabatan yang berada di bawah kekuasaan negara.

Karenanya, ia berpendapat masa jabatan pimpinan Parpol tidak bisa diseragamkan, sebab setiap Parpol memiliki ideologi yang berbeda-beda.

“Dan juga setiap Parpol mempunyai karakteristik dan ideologi yang berbeda-beda, walaupun berazaskan sama yaitu Pancasila,” demikian Said Iqbal menambahkan. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya