Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti-bukti terkait adanya mafia hukum yang menyeret dua nama mantan pejabat KPK untuk lapor.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memiliki saluran resmi untuk menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat, salah satunya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Bagi kami sebetulnya kalau memang itu benar terjadi, si pembuat video, kami ini ada saluran khusus di sini, ada PLPM, silakan untuk melaporkan kalau memang ada, bawa bukti-buktinya. Sehingga ini tidak menjadi polemik, dan tidak menjadi apa namanya justru fitnah gitu ya," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Untuk itu, Asep mengimbau agar pembuat video yang viral di media sosial terkait mafia hukum, maupun masyarakat lainnya yang punya bukti kuat, untuk segera lapor ke KPK.
"Karena kalau hanya dalam bentuk misalkan membuat video, kemudian ini tanpa dasar, kita akan kesulitan, melihat mana buktinya, faktanya seperti itu. Sehingga, kami akan sangat menghargai, apabila ada masyarakat atau siapapun ketika memiliki informasi, memiliki ini, lengkapi dengan bukti-bukti, dan silahkan dilaporkan secara resmi Kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya," pungkas Asep.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut merespon soal adanya video yang beredar di media sosial soal dugaan mafia hukum yang memanfaatkan lembaga KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendengar adanya mafia hukum di KPK.
"Mafia hukum di KPK, saya belum dengar itu ada mafia hukum di KPK," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Bahkan, Tumpak mengaku bahwa pihaknya juga belum mendengar soal mafia hukum yang menyeret dua nama mantan pejabat di KPK.
"Seperti nama-nama yang anda sebut tadi, kita belum dengar itu. Belum ada laporan itu di Dewas," pungkas Tumpak.
Sebuah video beredar di media sosial soal dugaan mafia hukum yang memanfaatkan lembaga KPK. Video yang diunggah oleh akun Tiktok @Kebobrokankalian itu mengungkap mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto dan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro sebagai orang yang memanfaatkan KPK selama masih menjabat.
"Lembaga KPK yang dipercaya masyarakat ternyata di dalamnya berada orang yang memanfaatkan jabatan," tulis akun itu dikutip redaksi, Senin (19/6).
Irjen Karyoto saat ini telah dikembalikan ke instansi asal yakni Polri dan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, sementara Brigjen Endar Priantoro sudah dikembalikan ke Polri dan saat ini menjalani pendidikan di Lemhanas RI.
Akun tersebut dalam videonya mengatakan bahwa Karyoto dan Endar Priantoro dengan jabatan dan kewenangannya melakukan pemerasan terhadap pejabat instansi dan kepala daerah demi keuntungan pribadi.
Keduanya, diduga melakukan praktik tidak terpuji dengan cara mengirimkan orang untuk melakukan pemerasan.
"Diduga mereka melakukan tindakan tak terpuji dengan mengirimkan orang bernama Muhammad Suryo untuk memeras pejabat dan kepala daerah yang disinyalir terlibat korupsi," ungkap video tersebut.
Pemerasan itu dilakukan oleh Muhammad Suryo dalam bentuk permintaan sejumlah proyek. Video ini juga mengungkap bahwa Muhammad Suryo sebagai orang yang mencuci uang dan pengumpul uang dari sejumlah proyek hasil memeras kepada pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi.
"IJP Karyoto dan BJP Endar Priantoro masih melakukan pemerasan hingga saat ini," kata video yang viral ini.
Di samping itu, video berdurasi 1 menit 11 detik ini juga membeberkan bahwa Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro memiliki sejumlah usaha, dari mulai pertambangan batu bara, pertambangan pasir, nikel dan usaha hotel serta properti lain. Hingga keduanya diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp1,5 triliun.
"Silahkan PPATK dicek dan ditelusuri. Akankan kita diam melihat pejabat kotor itu ada di negeri kita ini," pungkas video tersebut.
Terkait video tersebut,
Kantor Berita Politik RMOL, telah menghubungi Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro. Ketika dihubungi nomor ponsel Irjen Karyoto hanya masuk ke pesan suara, sementara Brigjen Endar Priantoro nomornya tidak aktif.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dilayangkan cuma dibaca oleh keduanya, walau pesan itu sudah ditandai dengan centang dua berwarna biru tanda pesan sudah dibaca.