Berita

Sidang dakwaan Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa dan Siap Ajukan Eksepsi Minggu Depan

SELASA, 27 JUNI 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate membantah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Adapun, dakwaan tersebut merupakan yang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Johnny dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Johnny, membantah bila dirinya tidak melakukan korupsi. Hal itu pun disampaikan Johnny dipenghujung sidang saat Majelis Hakim Fahzal bertanya.


"Saudara mengerti enggak dakwaan yang dibacakan?" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

"Saya mengerti, Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.

Hakim pun memberikan kesempatan para kuasa hukum Johnny Plate untuk berdiskusi dan menanyakan terkait eksepsi.

Alhasil, Johnny melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi dalam sidang Selasa (4/7).

Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pekan depan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya