Berita

KPK lakukan penahanan pada tiga orang pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah/RMOL

Hukum

Tersangka Pemberi Suap Bupati Mukti Agung Wibowo, KPK Tahan 3 Pejabat Pemkab Pemalang

SELASA, 27 JUNI 2023 | 17:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga orang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga pejabat Pemkab Pemalang itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang bersama dengan Mukti Agung Wibowo (MAW) saat menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026 bersama dengan 10 orang lainnya yang terlebih dahulu ditahan pada Agustus 2022.

Ketiga tersangka yang baru ditahan ini, yaitu Moh. Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang, Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pemalang, dan Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang.


"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MR, BH dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/6).

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan ketiga tersangka tersebut. Di mana, Mukti Agung saat menjabat sebagai Bupati Pemalang akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan.

Selanjutnya, Mukti mempercayakan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU) untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta," kata Asep.

Selanjutnya, tersangka Ramdon dan tersangka Bambang masing-masing memberikan Rp100 juta. Sedangkan tersangka Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal agar dapat dinyatakan lulus.

Tersangka Ramdon menyerahkan uang secara langsung kepada Moh. Saleh selaku Kepala Dinas PU Pemkab Pemalang di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik.

Lalu, tersangka Bambang bertemu Adi Jumlah dengan mengatakan "Pak Bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat Pak Saleh".

Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta kata Asep, tersangka Bambang kemudian menyerahkannya kepada Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal. Sedangkan tersangka Raharjo, selain memberikan uang Rp50 juta, sebelumnya juga pernah memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed selaku orang dekat Mukti Agung sebelum digantikan Adi Jumal agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Pemalang.

Dengan penyerahan uang tersebut kata Asep, tersangka Ramdon, Bambang, dan Raharjo kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan "uang syukuran" yang kemudian digunakan Adi Jumal membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya