Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Politik

Sita Aset TPPU Lukas Enembe Rp144,7 M, Siaga 98: Langkah Strategis KPK Kawal Pembangunan di Papua

SELASA, 27 JUNI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyitaan aset senilai lebih dari Rp144,7 miliar dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai langkah strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal pembangunan di Papua.

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin menanggapi perkembangan penyidikan TPPU Lukas, di mana KPK berhasil menyita aset Lukas yang terdiri dari uang tunai, tanah dan bangunan, emas, serta kendaraan.

"Siaga 98 menilai, ini adalah bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi menyebar juga di provinsi dan kabupaten lainnya di Indonesia," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/6).


Hasanuddin menilai, jika penindakan dan pencegahan korupsi intensif dilakukan, maka pemerataan pembangunan akan tercapai.

"Langkah KPK ini cukup strategis bagi mengawal pembangunan di Papua dan sekitarnya. Jangan sampai dana pembangunan dikorupsi," kata Hasanuddin.

Terkait penyitaan harta benda yang bersumber dari tindak pidana korupsi dengan diterapkan Pasal TPPU yang dilakukan KPK, merupakan bagian dari penyelamatan aset negara yang dikorupsi.

"Jadi tidak hanya pemidanaan badan, melainkan juga pemulihan uang negara atau asset recovery. Ini kinerja yang positif," pungkas Hasanuddin.

Dalam kegiatan konferensi pers pada Senin (26/6), KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Selain uang senilai Rp81,9 miliar, KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga, nilai aset sementara yang sudah disita KPK dari perkara TPPU Lukas senilai Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak Senin (26/6) hingga Minggu (9/7).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya