Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Politik

Sita Aset TPPU Lukas Enembe Rp144,7 M, Siaga 98: Langkah Strategis KPK Kawal Pembangunan di Papua

SELASA, 27 JUNI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyitaan aset senilai lebih dari Rp144,7 miliar dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai langkah strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal pembangunan di Papua.

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin menanggapi perkembangan penyidikan TPPU Lukas, di mana KPK berhasil menyita aset Lukas yang terdiri dari uang tunai, tanah dan bangunan, emas, serta kendaraan.

"Siaga 98 menilai, ini adalah bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi menyebar juga di provinsi dan kabupaten lainnya di Indonesia," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/6).


Hasanuddin menilai, jika penindakan dan pencegahan korupsi intensif dilakukan, maka pemerataan pembangunan akan tercapai.

"Langkah KPK ini cukup strategis bagi mengawal pembangunan di Papua dan sekitarnya. Jangan sampai dana pembangunan dikorupsi," kata Hasanuddin.

Terkait penyitaan harta benda yang bersumber dari tindak pidana korupsi dengan diterapkan Pasal TPPU yang dilakukan KPK, merupakan bagian dari penyelamatan aset negara yang dikorupsi.

"Jadi tidak hanya pemidanaan badan, melainkan juga pemulihan uang negara atau asset recovery. Ini kinerja yang positif," pungkas Hasanuddin.

Dalam kegiatan konferensi pers pada Senin (26/6), KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Selain uang senilai Rp81,9 miliar, KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga, nilai aset sementara yang sudah disita KPK dari perkara TPPU Lukas senilai Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak Senin (26/6) hingga Minggu (9/7).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya