Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Politik

Sita Aset TPPU Lukas Enembe Rp144,7 M, Siaga 98: Langkah Strategis KPK Kawal Pembangunan di Papua

SELASA, 27 JUNI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyitaan aset senilai lebih dari Rp144,7 miliar dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai langkah strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal pembangunan di Papua.

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin menanggapi perkembangan penyidikan TPPU Lukas, di mana KPK berhasil menyita aset Lukas yang terdiri dari uang tunai, tanah dan bangunan, emas, serta kendaraan.

"Siaga 98 menilai, ini adalah bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi menyebar juga di provinsi dan kabupaten lainnya di Indonesia," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/6).


Hasanuddin menilai, jika penindakan dan pencegahan korupsi intensif dilakukan, maka pemerataan pembangunan akan tercapai.

"Langkah KPK ini cukup strategis bagi mengawal pembangunan di Papua dan sekitarnya. Jangan sampai dana pembangunan dikorupsi," kata Hasanuddin.

Terkait penyitaan harta benda yang bersumber dari tindak pidana korupsi dengan diterapkan Pasal TPPU yang dilakukan KPK, merupakan bagian dari penyelamatan aset negara yang dikorupsi.

"Jadi tidak hanya pemidanaan badan, melainkan juga pemulihan uang negara atau asset recovery. Ini kinerja yang positif," pungkas Hasanuddin.

Dalam kegiatan konferensi pers pada Senin (26/6), KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Selain uang senilai Rp81,9 miliar, KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga, nilai aset sementara yang sudah disita KPK dari perkara TPPU Lukas senilai Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak Senin (26/6) hingga Minggu (9/7).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya