Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Politik

Sita Aset TPPU Lukas Enembe Rp144,7 M, Siaga 98: Langkah Strategis KPK Kawal Pembangunan di Papua

SELASA, 27 JUNI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyitaan aset senilai lebih dari Rp144,7 miliar dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai langkah strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal pembangunan di Papua.

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin menanggapi perkembangan penyidikan TPPU Lukas, di mana KPK berhasil menyita aset Lukas yang terdiri dari uang tunai, tanah dan bangunan, emas, serta kendaraan.

"Siaga 98 menilai, ini adalah bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi menyebar juga di provinsi dan kabupaten lainnya di Indonesia," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/6).

Hasanuddin menilai, jika penindakan dan pencegahan korupsi intensif dilakukan, maka pemerataan pembangunan akan tercapai.

"Langkah KPK ini cukup strategis bagi mengawal pembangunan di Papua dan sekitarnya. Jangan sampai dana pembangunan dikorupsi," kata Hasanuddin.

Terkait penyitaan harta benda yang bersumber dari tindak pidana korupsi dengan diterapkan Pasal TPPU yang dilakukan KPK, merupakan bagian dari penyelamatan aset negara yang dikorupsi.

"Jadi tidak hanya pemidanaan badan, melainkan juga pemulihan uang negara atau asset recovery. Ini kinerja yang positif," pungkas Hasanuddin.

Dalam kegiatan konferensi pers pada Senin (26/6), KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Selain uang senilai Rp81,9 miliar, KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga, nilai aset sementara yang sudah disita KPK dari perkara TPPU Lukas senilai Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak Senin (26/6) hingga Minggu (9/7).

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya