Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Amir Arief ketika memaparkan presentasi di Diskusi Media Siber bertema “Peningkatan Ekosistem Media Siber dalam Mewujudkan Sumut Bermartabat Anti Korupsi” di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (26/6).
Bukan karena memanggul senjata mesin, pendiri negara ini dikejar-kejar kolonial Belanda karena kekuatan kata-kata mereka. The power of words yang bisa membangkitkan, membangun, dan menggerakkan semangat kebangsaan untuk meraih kemerdekaan.
Pesan itu disampaikan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief saat berbicara di Diskusi Media Siber bertema “Peningkatan Ekosistem Media Siber dalam Mewujudkan Sumut Bermartabat Anti Korupsi” di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (26/6).
Bung Karno, Bung Hatta, Haji Agus Salim, dan Tan Malaka, katanya menyebut beberapa di antara
founding fathers, pada dasarnya adalah jurnalis, pewarta kondisi mengenaskan yang dialami rakyat di negeri ini di bawah penjajahan kolonial Belanda. Kekuatan kata-kata mereka didasarkan pada kebenaran informasi yang mereka sampaikan yang diangkat dari kenyataan.
“Jadi,
founding fathers bangsa kita juga adalah jurnalis. Maka peran jurnalis sangat penting untuk meningkatkan integritas pemerintahan, termasuk di Sumut ini,” tegas Amir Arief yang juga pernah menuntut ilmu di SMA Negeri 4 Medan.
“Tugas jurnalis adalah mengoreksi. Jika ada yang salah harus diingatkan. Namun (maksud mengingatkan) harus menuju kebaikan atau
goodness (kebaikan),” katanya lagi.
Amir Arief menambahkan, kritik yang disampaikan media melalui pemberitaan yang berkualitas sesungguhnya adalah peringatan sebagai bentuk pencegahan praktik korupsi.
“Maka (pemerintah) jangan alergi kalau diingatkan jurnalis. Mereka harus terus menjadi kontrol sosial. Jika ada yang salah memang harus terus diingatkan. Seperti perintah di dalam Al Quran, surah Al Asr,” tegasnya.
Al Asr yang merupakan surat ke-103 di dalam Al Quran mengatakan bahwa manusia sesungguhnya berada dalam kerugiaan, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.
Selain Amir Arief, diskusi yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara itu juga menghadirkan pengamat ekonomi Gunawan Penjamin dan Plt. Ketua JMSI Sumut Aulia Andri sebagai pembicara.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, dan Pembina JMSI Sumut Rahudman Harahap juga hadir memberikan sambutan.
Melanjutkan penjelasannya, Amir Arief mengatakan saat ini Corruption Perception Index (CPI) Indonesia sebesar 34. CPI adalah penilaian terhadap risiko korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi yang dilakukan Transparency International. CPI yang tinggi memperlihatkan bahwa suatu negara memiliki risiko korupsi yang redah, dan sebaliknya, CPI yang rendah memperlihatkan risiko korupsi yang tinggi.
Amir Arief membandingkan skor CPI Indonesia ini dengan enam negara yang memiliki CPI tinggi, yakni Denmark (90), Finlandia (87), Selandia Baru (87), Norwegia (84), dan Singapura (83).
Di ASEAN, risko korupsi Indonesia lebih tinggi dari Malaysia (47) dan Thailand (36), serta sedikit lebih rendah dari Filipina (33).
Korupsi di SumutDi samping merujuk CPI, KPK juga menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Nilai SPI yang rendah memperlihatkan risko korupsi yang tinggi, dan sebaliknya. Secara nasional, skor SPI Indonesia berada pada angka 71,94.
Adapun nilai SPI Provinsi Sumatera Utara, menurut Amir Arief berada di bawah SPI Nasional, yakni 66,2.
Amir Arief lantas menjelaskan komponen internal dan komponen eksternal yang membentuk nilai SPI Sumut itu.
Tingkat kerawanan korupsi dari penilaian pegawai di instansi di lingkungan Provinsi Sumut secara berturut-turut berasal dari risko jual beli jabatan (19), suap dan gratifikasi (23), penyalahgunaan uang perjalanan (24), nepotisme dalam pengelolaan SDM (30) pengelolaan PBJ (33), jual beli pengaruh (34), dan risiko penyalahgunaan fasilitas kantor (56).
Sementara tingkat kerawanan korupsi dari pemangku kepentingan lain dan masyarakat memperlihatkan pungutan liar sebagai risko tertinggi dengan nilai 6, dan suap/gratifikasi dengan nilai 29.