Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Repro

Hukum

Selain Uang Tunai Rp 81,9 M, KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 62,7 M

SENIN, 26 JUNI 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain uang tunai senilai Rp 81,9 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai Rp 62,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, berawal dari kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK kembali mengembangkan dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).


Selain uang tunai senilai Rp 81.998.182.074 (Rp 81,9 miliar) dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS dan dolar Singapura, KPK juga menyita aset dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 58.661.100.000 (Rp 58,6 miliar).

Tanah dan bangunan yang disita, yaitu berupa satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa dan bangunan lainnya di Jayapura senilai Rp 40 miliar.

Selanjutnya, satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp 5,3 miliar), tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,31 miliar.

Kemudian, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp1 miliar, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta.

Lalu, rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta, sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta, sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya mau dibuka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,748 miliar.

Selanjutnya, KPK juga menyita aset berupa emas senilai Rp1.858.210.100 (Rp 1,8 miliar). Akan tetapi, angka tersebut masih lebih besar karena ada beberapa emas yang nilainya masih dilakukan perhitungan.

Aset emas yang disita, yaitu dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600 (Rp 1,7 miliar), empat keping koin emas bertuliskan "Property of Mr Lukas Enembe" senilai Rp 41.127.000, satu buah liontin emas berbentuk kepala Singa senilai Rp34.199.500.

Selanjutnya, 12 cincin emas bermata batu, satu cincin emas tidak bermata, dua cincin berwarna silver emas putih, dan biji emas dalam satu buah Tumbler. Emas tersebut hingga saat ini nilai barangnya masih proses penaksiran.

Selain itu, KPK juga menyita aset berupa kendaraan senilai Rp 2.195.400.000 (Rp2,1 miliar), yaitu satu unit Honda HR-V senilai Rp385 juta, satu unit Toyota Alphard senilai Rp700 juta, satu unit Toyota Raize senilai Rp230 juta, satu unit Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta, dan satu unit Honda Civic senilai Rp 364 juta.

Sehingga, total aset berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan yang disita KPK dalam TPPU Lukas senilai Rp62.714.710.100 (Rp 62,7 miliar) lebih.

Sedangkan jika ditotal aset keseluruhannya dengan aset berupa uang tunai, maka aset yang sudah disita KPK senilai Rp 144.712.892.174 (Rp 144,7 miliar) lebih.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," pungkas Alex.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya