Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Repro

Hukum

Selain Uang Tunai Rp 81,9 M, KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 62,7 M

SENIN, 26 JUNI 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain uang tunai senilai Rp 81,9 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai Rp 62,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, berawal dari kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK kembali mengembangkan dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).


Selain uang tunai senilai Rp 81.998.182.074 (Rp 81,9 miliar) dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS dan dolar Singapura, KPK juga menyita aset dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 58.661.100.000 (Rp 58,6 miliar).

Tanah dan bangunan yang disita, yaitu berupa satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa dan bangunan lainnya di Jayapura senilai Rp 40 miliar.

Selanjutnya, satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp 5,3 miliar), tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,31 miliar.

Kemudian, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp1 miliar, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta.

Lalu, rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta, sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta, sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya mau dibuka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,748 miliar.

Selanjutnya, KPK juga menyita aset berupa emas senilai Rp1.858.210.100 (Rp 1,8 miliar). Akan tetapi, angka tersebut masih lebih besar karena ada beberapa emas yang nilainya masih dilakukan perhitungan.

Aset emas yang disita, yaitu dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600 (Rp 1,7 miliar), empat keping koin emas bertuliskan "Property of Mr Lukas Enembe" senilai Rp 41.127.000, satu buah liontin emas berbentuk kepala Singa senilai Rp34.199.500.

Selanjutnya, 12 cincin emas bermata batu, satu cincin emas tidak bermata, dua cincin berwarna silver emas putih, dan biji emas dalam satu buah Tumbler. Emas tersebut hingga saat ini nilai barangnya masih proses penaksiran.

Selain itu, KPK juga menyita aset berupa kendaraan senilai Rp 2.195.400.000 (Rp2,1 miliar), yaitu satu unit Honda HR-V senilai Rp385 juta, satu unit Toyota Alphard senilai Rp700 juta, satu unit Toyota Raize senilai Rp230 juta, satu unit Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta, dan satu unit Honda Civic senilai Rp 364 juta.

Sehingga, total aset berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan yang disita KPK dalam TPPU Lukas senilai Rp62.714.710.100 (Rp 62,7 miliar) lebih.

Sedangkan jika ditotal aset keseluruhannya dengan aset berupa uang tunai, maka aset yang sudah disita KPK senilai Rp 144.712.892.174 (Rp 144,7 miliar) lebih.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," pungkas Alex.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya