Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Repro

Hukum

Selain Uang Tunai Rp 81,9 M, KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 62,7 M

SENIN, 26 JUNI 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain uang tunai senilai Rp 81,9 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai Rp 62,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, berawal dari kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK kembali mengembangkan dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).


Selain uang tunai senilai Rp 81.998.182.074 (Rp 81,9 miliar) dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS dan dolar Singapura, KPK juga menyita aset dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 58.661.100.000 (Rp 58,6 miliar).

Tanah dan bangunan yang disita, yaitu berupa satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa dan bangunan lainnya di Jayapura senilai Rp 40 miliar.

Selanjutnya, satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp 5,3 miliar), tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,31 miliar.

Kemudian, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp1 miliar, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta.

Lalu, rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta, sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta, sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya mau dibuka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,748 miliar.

Selanjutnya, KPK juga menyita aset berupa emas senilai Rp1.858.210.100 (Rp 1,8 miliar). Akan tetapi, angka tersebut masih lebih besar karena ada beberapa emas yang nilainya masih dilakukan perhitungan.

Aset emas yang disita, yaitu dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600 (Rp 1,7 miliar), empat keping koin emas bertuliskan "Property of Mr Lukas Enembe" senilai Rp 41.127.000, satu buah liontin emas berbentuk kepala Singa senilai Rp34.199.500.

Selanjutnya, 12 cincin emas bermata batu, satu cincin emas tidak bermata, dua cincin berwarna silver emas putih, dan biji emas dalam satu buah Tumbler. Emas tersebut hingga saat ini nilai barangnya masih proses penaksiran.

Selain itu, KPK juga menyita aset berupa kendaraan senilai Rp 2.195.400.000 (Rp2,1 miliar), yaitu satu unit Honda HR-V senilai Rp385 juta, satu unit Toyota Alphard senilai Rp700 juta, satu unit Toyota Raize senilai Rp230 juta, satu unit Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta, dan satu unit Honda Civic senilai Rp 364 juta.

Sehingga, total aset berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan yang disita KPK dalam TPPU Lukas senilai Rp62.714.710.100 (Rp 62,7 miliar) lebih.

Sedangkan jika ditotal aset keseluruhannya dengan aset berupa uang tunai, maka aset yang sudah disita KPK senilai Rp 144.712.892.174 (Rp 144,7 miliar) lebih.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," pungkas Alex.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya