Berita

Uang tunai senilai Rp 81,9 miliar hasil cuci uang Lukas Enembe/RMOL

Hukum

KPK Tunjukkan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar

SENIN, 26 JUNI 2023 | 18:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tumpukan uang tunai pecahan rupiah hingga dolar AS ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Oleh karena itu, sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset, salah satunya uang tunai.

Oleh karena itu, sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset, salah satunya uang tunai.

Di mana, uang senilai Rp  81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang senilai 5.100 dolar AS atau senilai Rp 76.794.270 dalam kurs Rp 15.057,70 pada hari ini pukul 17.59 WIB, dan uang senilai 26.300 dolar Singapura atau senilai Rp 292.694.804 dalam kurs Rp 11.129,08 pada hari ini pukul 18.01 WIB.

Sehingga, total uang tunai yang disita KPK jika ditotal sebesar Rp 81.998.182.074 (Rp 81,9 miliar).

"Atas perbuatannya, tersangka LE disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Alex.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya