Berita

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi/Net

Politik

Bagi Waketum Garuda, Ada Maksud Lain di Balik Pernyataan Denny Indrayana

MINGGU, 25 JUNI 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada maksud atau tujuan lain di balik pernyataan Denny Indrayana, saat mengklaim mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sekalipun akhirnya MK memutuskan sistem pemilu tetap terbuka, kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, apa yang dilakukan Denny bisa jadi cukup kuat untuk memberikan tekanan pada penegak hukum.

"Sewaktu Denny Indrayana membuat bualan tentang putusan MK, Partai Garuda telah membaca akan terjadi bualan selanjutnya, yaitu menekan hukum," kata Teddy kepada wartawan, Sabtu (25/6).


Dalam pandangan Teddy, cara Denny bisa menjadi jalan baru untuk membantu pelaku korupsi. Di mana, tersangka korupsi nantinya dianggap tidak bersalah dan aparat hukum yang memiliki bukti dianggap pelaku kejahatan.

Tepatnya, kata Teddy, cara Denny efektif dalam menyita perhatian dan menggiring opini publik pada satu subjek tertentu.

"Ini pola baru untuk menyelamatkan pelaku korupsi. Kalau dulu ada isu bahwa untuk menyelamatkan pelaku korupsi melalui tekanan penguasa, maka saat ini dengan suara masyarakat," terangnya.

"Aparat hukum yang bekerja menggunakan data dan bukti menjadi penjahat dan yang melakukan kejahatan menjadi orang baik," sambungnya.

Jika terus dibiarkan pola semacam itu, menurutnya, akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan hukum yang sehat.

"Karena ke depan nanti pelaku korupsi bisa membayar para pihak memainkan media sosial agar viral untuk menjadikan pelaku kejahatan sebagai orang yang terzolimi," jelasnya.

Untuk itu, Teddy menaruh harap agar penegak hukum bisa tetap independen menjalankan tugas dengan berdasarkan alat bukti dan tidak sekadar berdasarkan hal viral.

"Aparat hukum jangan mau ditekan melalui suara viral, tegak lurus dengan bukti-bukti yang ada," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya