Berita

Kapolda Metro Jaya yang juga mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto/Net

Politik

Tak Ada Pelanggaran Etik, Kenapa Karyoto Paksakan Kasus Pembocoran Dokumen?

SABTU, 24 JUNI 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam hasil pemeriksaan pendahuluan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku yang dituduhkan kepada pimpinan KPK.

Dewas KPK juga telah memutuskan kalau dokumen yang ada saat penyelidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM tersebut bukanlah dokumen KPK karena tidak identik. Selain tidak identik, tuduhan terhadap Firli yang membocorkan dokumen tersebut tidak terbukti.

Koordinator simpul aktivis angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin dapat memahami bahwa pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK bukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, karena ada atau tidaknya peristiwa pidana tersebut akan terlihat secara terang benderang dalam sidang etik.


Sementara, kata Hasanuddin, Dewas KPK juga telah menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke pemeriksaan sidang etik, karena tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK.

Berbeda, jika Dewas KPK menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku sehingga ditingkatkan pemeriksaannya ke sidang etik.

“Dari sidang etik inilah, kesimpulannya dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum lain (Polda Metro Jaya misalnya),” kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/6).

Jangankan direkomendasikan pemberian sanksi dalam sidang etik, di tahap pemeriksaan pendahuluan dugaan kebocoran dokumen tersebut bahkan telah dinyatakan tidak terbukti dan selanjutnya dapat dimaknai dihentikan.

“Atas dasar ini, Siaga 98 meminta Polda Metro Jaya dapat menghentikan penyelidikan, karena materi dan substansi serta pelapornya sama,” beber dia.

Disisi lain, Hasanuddin mengatakan ada hal yang lebih mendasar dan normatif selain dokumen tersebut bukanlah dokumen identik KPK, nama-nama yang dituduhkan membocorkan dokumen tersebut juga sudah dinyatakan tidak terbukti.

“Jadi cukup aneh jika Polda Metro Jaya meneruskan penyelidikannya, karena tidak cukup alasan hanya berlindung di balik pelaporan dengan mengabaikan otoritas instansi lain (dalam hal ini KPK),” tanya Hasanuddin.

Pasalnya, jika Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tetap “ngotot” meneruskan penyelidikan maka tindakan tersebut, akan menganggu sinergitas penegak hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam UU No 19/2019.

“Sebab akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk devide et impera (memecah belah) sinergitas Polri-KPK,” demikian Hasanuddin.




Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya