Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pria India Didakwa di Kanada atas Penerbitan Surat Penerimaan Universitas Palsu

SABTU, 24 JUNI 2023 | 09:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Kanada mendakwa seorang pria India karena dugaan penerbitan surat penerimaan universitas palsu kepada siswa India serta pelanggaran kriminal terkait imigrasi.

Dalam pernyataannya, Badan Layanan Perbatasan Kanada (CBSA) menyebutkan bahwa Brijesh Mishra, seorang warga negara India, dihadapkan pada lima dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Imigrasi dan Pengungsi.

Penyelidikan dilakukan oleh CBSA setelah menerima informasi mengenai status Mishra di Kanada dan dugaan keterlibatannya dalam kegiatan yang terkait dengan konseling palsu.


Awal tahun ini, Perusahaan Penyiaran Kanada (CBC) melaporkan bahwa sejumlah siswa dari India telah menerima surat deportasi karena menggunakan dokumen palsu dalam dugaan skema imigrasi untuk memasuki Kanada, yang dicurigai dilakukan Mishra.

Surat penerimaan tersebut seolah-olah ditulis oleh universitas, tetapi CBSA memberitahu para siswa bahwa dokumen tersebut palsu dan memperingatkan mereka tentang risiko deportasi.

"Pemerintah kami mengambil tindakan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penipuan, sambil melindungi mereka yang datang ke sini untuk melanjutkan studi," kata Menteri Keamanan Publik Marco Mendicino dalam pernyataannya, seperti dimuat Reuters, Sabtu (24/6).

Pekan lalu, Menteri Imigrasi Sean Fraser mengumumkan pembekuan rencana deportasi bagi puluhan mahasiswa yang menggunakan surat universitas palsu untuk memasuki negara tersebut.

Kanada menjadi tujuan yang populer bagi pelajar internasional, khususnya India, karena proses perolehan izin kerja yang relatif mudah.

Data resmi menunjukkan, pada 2022 terdapat lebih dari 800.000 mahasiswa asing dengan visa aktif di Kanada, termasuk sekitar 320.000 mahasiswa dari India.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya