Berita

Kapolda Metro Jaya dan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto/Net

Politik

Siaga 98: Irjen Karyoto Terganggu Namanya Disebut dalam Putusan Dewas KPK

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 22:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemeriksaan pembocoran dokumen KPK yang dilakukan Polda Metro Jaya diyakini akan merugikan Irjen Karyoto sendiri selaku Kapolda, dan akan menjadi isu politik liar.

Hal itu dikarenakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak melanjutkan ke sidang etik karena tidak cukup bukti atas laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro yang menuding Ketua KPK, Firli Bahuri melanggar kode etik.

"Pemeriksaan bocornya dokumen yang dilakukan Polda Metro Jaya akan merugikan Pak Karyoto sendiri dan akan menjadi isu politik liar. Sebab dapat dianggap bermuatan politik untuk mengganggu KPK dalam melakukan penyelidikan Formula E," ujar Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).


Hasanuddin melihat, sikap mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK itu di awal ketika terjadinya pelaporan sudah bagus, karena enggan berkomentar karena urusan KPK.

"Namun, karena namanya disebut Sihite (Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite), saya melihatnya Pak Karyoto agak terganggu, karena namanya disebut,” pungkas Hasanuddin.

Sementara itu, Dewas KPK telah mengumumkan hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pembocoran dokumen tersebut.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan, Dewas memutuskan bahwa, laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik.

Karena kata Tumpak, pihaknya tidak menemukan adanya komunikasi antara Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Bahkan, Dewas KPK juga tidak menemukan adanya komunikasi Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.

"Bahwa saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite melalui media online pada tanggal 13 April 2023 dan 14 April 2023, telah mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan menerima dari Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli pada waktu penggeledahan adalah tidak benar," tegas Tumpak.

Tumpak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu, diperoleh fakta-fakta bahwa, pada 27 Maret 2023, tim KPK yang terdiri dari satgas penyelidikan dan satgas penyidikan melakukan kegiatan penggeledahan di ruang kerja dan kendaraan roda 4 milik Idris Sihite selaku Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM terkait dengan perkara Tipikor tunjangan kinerja pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022.

Pada saat penggeledahan itu kata Tumpak, penyidik menemukan 3 lembar kertas tanpa judul yang pada bagian atasnya tertulis dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba, yang di dalamnya berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.

"Pada saat ditanyakan oleh penyidik kepada saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite, dari mana perolehan 3 lembar kertas tersebut, awalnya yang bersangkutan menyatakan 3 lembar tersebut berasal dari saudara Karyoto," ungkap Tumpak.

Namun kata Tumpak, Idris Sihite kemudian mengatakan bahwa tiga lembar tersebut diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan dan Menteri dapat dari Firli.

Pada saat diperiksa Dewas kata Tumpak, Idris Sihite menyatakan bahwa, pernyataannya yang menyatakan kalau 3 lembar kertas yang ditemukan tersebut berasal dari "Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli" diubah menjadi "diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo" yang diterima pada saat bertemu di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya