Berita

Mensos Tri Risma bersama Bupati Lamteng Musa Ahmad dan Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya/ Ist

Nusantara

Ungkap Kejahatan Seksual Ayah pada Anak, Kapolres Lamteng Dapat Penghargaan dari Mensos Risma

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap siswi SMP oleh kedua ayah tirinya, diapresiasi Menteri Sosial Tri Risma Harini.

Atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap dua ayah tiri yakni SMN (50) dan FMN (63) yang tega mencabuli seorang siswi SMP sebut saja Bunga (17), Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas diganjar piagam penghargaan oleh Mensos Risma.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah, dan jajaranya dalam mengungkap kasus kejahatan seksual, oleh 2 orang tua tiri korban," ujar Risma di Mapolres Lamteng, Kamis (22/6).


Risma mengaku sangat perihatin dengan peristiwa yang menyita perhatian publik, di mana 3 orang yang mestinya menjadi pelindung dan pengayom keluarga korban justru tega berbuat seperti itu.

"Ini adalah sesuatu hal yang salah, sehingga saya harus datang dan menemui korban beraama kelaurganya," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara Bupati Lamteng Musa Ahmad, juga mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajaran yang begiru cepat berhasil mengungkap peristiwa memilukan tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres Lamteng dan Kasat Reskrim, yang telah sukses mengungkap kasus kejahatan seksual," ujarnya.  

Saat ini kedua ayah tiri tersebut, diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Lampung Tengah bersama sejumlah barang-bukti guna pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya