Berita

Mensos Tri Risma bersama Bupati Lamteng Musa Ahmad dan Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya/ Ist

Nusantara

Ungkap Kejahatan Seksual Ayah pada Anak, Kapolres Lamteng Dapat Penghargaan dari Mensos Risma

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap siswi SMP oleh kedua ayah tirinya, diapresiasi Menteri Sosial Tri Risma Harini.

Atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap dua ayah tiri yakni SMN (50) dan FMN (63) yang tega mencabuli seorang siswi SMP sebut saja Bunga (17), Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas diganjar piagam penghargaan oleh Mensos Risma.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah, dan jajaranya dalam mengungkap kasus kejahatan seksual, oleh 2 orang tua tiri korban," ujar Risma di Mapolres Lamteng, Kamis (22/6).


Risma mengaku sangat perihatin dengan peristiwa yang menyita perhatian publik, di mana 3 orang yang mestinya menjadi pelindung dan pengayom keluarga korban justru tega berbuat seperti itu.

"Ini adalah sesuatu hal yang salah, sehingga saya harus datang dan menemui korban beraama kelaurganya," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara Bupati Lamteng Musa Ahmad, juga mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajaran yang begiru cepat berhasil mengungkap peristiwa memilukan tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres Lamteng dan Kasat Reskrim, yang telah sukses mengungkap kasus kejahatan seksual," ujarnya.  

Saat ini kedua ayah tiri tersebut, diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Lampung Tengah bersama sejumlah barang-bukti guna pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya