Berita

Mensos Tri Risma bersama Bupati Lamteng Musa Ahmad dan Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya/ Ist

Nusantara

Ungkap Kejahatan Seksual Ayah pada Anak, Kapolres Lamteng Dapat Penghargaan dari Mensos Risma

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap siswi SMP oleh kedua ayah tirinya, diapresiasi Menteri Sosial Tri Risma Harini.

Atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap dua ayah tiri yakni SMN (50) dan FMN (63) yang tega mencabuli seorang siswi SMP sebut saja Bunga (17), Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas diganjar piagam penghargaan oleh Mensos Risma.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah, dan jajaranya dalam mengungkap kasus kejahatan seksual, oleh 2 orang tua tiri korban," ujar Risma di Mapolres Lamteng, Kamis (22/6).


Risma mengaku sangat perihatin dengan peristiwa yang menyita perhatian publik, di mana 3 orang yang mestinya menjadi pelindung dan pengayom keluarga korban justru tega berbuat seperti itu.

"Ini adalah sesuatu hal yang salah, sehingga saya harus datang dan menemui korban beraama kelaurganya," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara Bupati Lamteng Musa Ahmad, juga mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajaran yang begiru cepat berhasil mengungkap peristiwa memilukan tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres Lamteng dan Kasat Reskrim, yang telah sukses mengungkap kasus kejahatan seksual," ujarnya.  

Saat ini kedua ayah tiri tersebut, diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Lampung Tengah bersama sejumlah barang-bukti guna pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya