Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Jatuhkan Sanksi kepada Kementerian Pertahanan dan Dua Bank Myanmar

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 10:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Kementerian Pertahanan Myanmar dan dua bank yang dikendalikan rezim militer, yang diduga memfasilitasi transaksi perdagangan senjata antara militer Myanmar dengan pasar luar negeri.

Sanksi itu diumumkan pada Rabu (21/6), di tengah maraknya kekerasan yang digunakan oleh junta militer kepada masyarakat sipil, sejak mereka mengambil alih Myanmar pada 2021 lalu.

“Rezim militer Myanmar telah memanfaatkan akses yang dikelola oleh negara untuk memperoleh senjata dan material, termasuk dari entitas Rusia yang telah dikenai sanksi, guna melanjutkan kekerasan dan penindasannya kepada warga sipil,” kata Wakil Menteri Keuangan bidang terorisme dan intelijen keuangan, Brian Nelson.

Menurut sebuah kelompok pemantau yang dimuat Malaymail, Kamis (22/6), lebih dari 3.600 warga sipil tercatat telah tewas di bawah tindakan keras militer terhadap perbedaan pendapat di negaranya sejak mereka menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.

Departemen Keuangan AS menunjuk Kementerian Pertahanan Myanmar sebagai salah satu entitas yang terkena sanksi. Menurut Washington, Kementerian tersebut mengomandoi angkatan bersenjata untuk menjalankan rezim militer represif selama beberapa dekade, dan kekerasan yang berlanjut setelah terjadinya kudeta 2021.

Departemen Keuangan AS juga mengungkapkan bahwa sejak kudeta tersebut, Kementerian Pertahanan Myanmar telah mengimpor barang dan bahan militer senilai setidaknya 1 miliar dolar AS (Rp 1 miliar) termasuk dari entitas Rusia. Hal itu dapat memberikan pendapatan bagi Moskow yang saat ini telah dikenai banyak sanksi oleh Barat.

Atas tindakan tersebut, otoritas AS juga menjatuhkan sanksi kepada Myanmar Foreign Trade Bank, sebuah lembaga keuangan milik negara, dan Myanma Investment and Commercial Bank, yang berfungsi sebagai tempat penukaran mata uang asing, dan memungkinkan perusahaan milik negara itu mengakses pasar internasional melalui rekening luar negeri, yang dapat mempermudah transaksi mereka dengan entitas asing.

Sebagai akibat dari pemberlakuan sanksi ini, semua properti dan kepentingan properti yang terkait dengan entitas tersebut yang berada di AS akan diblokir dan dilaporkan, serta akan ada batasan-batasan lainnya yang akan diberlakukan.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Sebelum Tertangkap, Caleg PKS Sempat Coba Hilangkan Barang Bukti?

Senin, 27 Mei 2024 | 21:59

Bobby Nasution Lantik 679 PPPK Pemko Medan

Senin, 27 Mei 2024 | 21:46

Tuntut Kejelasan SK PPPK, Puluhan Bidan Datangi Kantor Pemkab Musi Banyuasin

Senin, 27 Mei 2024 | 21:28

Diisukan Kehilangan Uang Rp 1 M, Bobby Nasution: Yang Hilang Barang Pemko

Senin, 27 Mei 2024 | 21:19

Rektor USU: Setiap Mahasiswa Tidak Boleh Gagal Kuliah Karena UKT

Senin, 27 Mei 2024 | 21:09

Aramiko Aritonang Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Senin, 27 Mei 2024 | 20:56

Bicara Isu Pembangunan, Pengusaha Arab Bertemu Prabowo dan Erick Thohir

Senin, 27 Mei 2024 | 20:45

DPD RI: RUU Pariwisata Perlu Disempurnakan

Senin, 27 Mei 2024 | 20:38

UMKM Nahdliyin Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 27 Mei 2024 | 20:38

Aceh Butuh Pemimpin yang Peduli Lingkungan

Senin, 27 Mei 2024 | 20:27

Selengkapnya