Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Jatuhkan Sanksi kepada Kementerian Pertahanan dan Dua Bank Myanmar

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 10:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Kementerian Pertahanan Myanmar dan dua bank yang dikendalikan rezim militer, yang diduga memfasilitasi transaksi perdagangan senjata antara militer Myanmar dengan pasar luar negeri.

Sanksi itu diumumkan pada Rabu (21/6), di tengah maraknya kekerasan yang digunakan oleh junta militer kepada masyarakat sipil, sejak mereka mengambil alih Myanmar pada 2021 lalu.

“Rezim militer Myanmar telah memanfaatkan akses yang dikelola oleh negara untuk memperoleh senjata dan material, termasuk dari entitas Rusia yang telah dikenai sanksi, guna melanjutkan kekerasan dan penindasannya kepada warga sipil,” kata Wakil Menteri Keuangan bidang terorisme dan intelijen keuangan, Brian Nelson.


Menurut sebuah kelompok pemantau yang dimuat Malaymail, Kamis (22/6), lebih dari 3.600 warga sipil tercatat telah tewas di bawah tindakan keras militer terhadap perbedaan pendapat di negaranya sejak mereka menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.

Departemen Keuangan AS menunjuk Kementerian Pertahanan Myanmar sebagai salah satu entitas yang terkena sanksi. Menurut Washington, Kementerian tersebut mengomandoi angkatan bersenjata untuk menjalankan rezim militer represif selama beberapa dekade, dan kekerasan yang berlanjut setelah terjadinya kudeta 2021.

Departemen Keuangan AS juga mengungkapkan bahwa sejak kudeta tersebut, Kementerian Pertahanan Myanmar telah mengimpor barang dan bahan militer senilai setidaknya 1 miliar dolar AS (Rp 1 miliar) termasuk dari entitas Rusia. Hal itu dapat memberikan pendapatan bagi Moskow yang saat ini telah dikenai banyak sanksi oleh Barat.

Atas tindakan tersebut, otoritas AS juga menjatuhkan sanksi kepada Myanmar Foreign Trade Bank, sebuah lembaga keuangan milik negara, dan Myanma Investment and Commercial Bank, yang berfungsi sebagai tempat penukaran mata uang asing, dan memungkinkan perusahaan milik negara itu mengakses pasar internasional melalui rekening luar negeri, yang dapat mempermudah transaksi mereka dengan entitas asing.

Sebagai akibat dari pemberlakuan sanksi ini, semua properti dan kepentingan properti yang terkait dengan entitas tersebut yang berada di AS akan diblokir dan dilaporkan, serta akan ada batasan-batasan lainnya yang akan diberlakukan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya