Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Jatuhkan Sanksi kepada Kementerian Pertahanan dan Dua Bank Myanmar

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 10:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Kementerian Pertahanan Myanmar dan dua bank yang dikendalikan rezim militer, yang diduga memfasilitasi transaksi perdagangan senjata antara militer Myanmar dengan pasar luar negeri.

Sanksi itu diumumkan pada Rabu (21/6), di tengah maraknya kekerasan yang digunakan oleh junta militer kepada masyarakat sipil, sejak mereka mengambil alih Myanmar pada 2021 lalu.

“Rezim militer Myanmar telah memanfaatkan akses yang dikelola oleh negara untuk memperoleh senjata dan material, termasuk dari entitas Rusia yang telah dikenai sanksi, guna melanjutkan kekerasan dan penindasannya kepada warga sipil,” kata Wakil Menteri Keuangan bidang terorisme dan intelijen keuangan, Brian Nelson.


Menurut sebuah kelompok pemantau yang dimuat Malaymail, Kamis (22/6), lebih dari 3.600 warga sipil tercatat telah tewas di bawah tindakan keras militer terhadap perbedaan pendapat di negaranya sejak mereka menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.

Departemen Keuangan AS menunjuk Kementerian Pertahanan Myanmar sebagai salah satu entitas yang terkena sanksi. Menurut Washington, Kementerian tersebut mengomandoi angkatan bersenjata untuk menjalankan rezim militer represif selama beberapa dekade, dan kekerasan yang berlanjut setelah terjadinya kudeta 2021.

Departemen Keuangan AS juga mengungkapkan bahwa sejak kudeta tersebut, Kementerian Pertahanan Myanmar telah mengimpor barang dan bahan militer senilai setidaknya 1 miliar dolar AS (Rp 1 miliar) termasuk dari entitas Rusia. Hal itu dapat memberikan pendapatan bagi Moskow yang saat ini telah dikenai banyak sanksi oleh Barat.

Atas tindakan tersebut, otoritas AS juga menjatuhkan sanksi kepada Myanmar Foreign Trade Bank, sebuah lembaga keuangan milik negara, dan Myanma Investment and Commercial Bank, yang berfungsi sebagai tempat penukaran mata uang asing, dan memungkinkan perusahaan milik negara itu mengakses pasar internasional melalui rekening luar negeri, yang dapat mempermudah transaksi mereka dengan entitas asing.

Sebagai akibat dari pemberlakuan sanksi ini, semua properti dan kepentingan properti yang terkait dengan entitas tersebut yang berada di AS akan diblokir dan dilaporkan, serta akan ada batasan-batasan lainnya yang akan diberlakukan.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya