Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Ancaman Bahaya Laten, Perppu Pemberantasan Politik Uang Harus Segera Diterbitkan

RABU, 21 JUNI 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Mahkamah Konstitusi tentang maraknya politik uang pada tahapan pemilihan umum harus disikapi dengan memunculkan kebijakan baru terkait praktik kotor tersebut.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan mengatakan, politik uang dan transaksi uang sudah masuk kategori sebagai "bahaya laten".

“Semua jenis pemilihan penyelenggara urusan pemerintahan sudah diserang wabah politik uang. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) maupun Kepala Dusun (Kadus) serta Kepala Lingkungan (Kepling) ikut terpapar transaksi uang,” papar Sutrisno kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (21/6).

Hal serupa terjadi juga dalam berbagai pemilihan di tubuh organisasi nonpemerintah (Ornop). Meski tidak mengelola keuangan pemerintah, namun pemilihan pimpinan Ornop, seperti organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan pemuda, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, hingga organisasi ikatan alumni sekolah atau kampus juga telah ikut terpapar "bahaya laten" politik uang.

Ornop yang sejatinya sebagai "civil society", "pressure group", dan "moral force", justru lebih akrab dengan istilah "no lunch free" alias tidak ada makan siang gratis. Ironisnya, para calon pimpinan organisasi mahasiswa pun belakangan ini harus memiliki "bandar politik" baik dari kalangan pengusaha, oknum penyelenggara negara, hingga dari kalangan elite parpol.

Saat ini, sebut Sutrisno, sedang berlangsung rekrutmen penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Dugaan terjadinya transaksi uang dan intervensi Parpol sangat kuat. Akibatnya para calon penyelenggara justru lebih sibuk membahas 'gerbong dan afiliasi Parpol' daripada belajar materi seleksi. Para calon penyelenggara incumbent gelisah karena Jakarta mengubah pola,” ungkapnya.

Penentuan tim seleksi yang tidak transparan, diduga sebagai upaya penertiban, pengendalian dan kanalisasi penyelenggara Pemilu. Sehingga semua penyelenggara Pemilu akan bekerja untuk mengamankan kepentingan parpol dalam Pemilu.

Situasi tersebut melengkapi keresahan para calon penyelenggara. Akhirnya semua calon penyelenggara berusaha mencari akses dan "berteman" dengan tim seleksi dan Parpol.

“Pilihan tersebut sebagai upaya merebut atau mempertahankan pekerjaan lima tahunan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri,” sebutnya.

Praktik tersebut semakin barbar di daerah di mana calon-calon penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota harus mendapat rekomendasi dan dukungan dari Parpol tertentu.

Sebab permainan diatur dan ditentukan oleh oknum pimpinan Parpol dari tingkat pusat hingga daerah. Kolaborasi dilakukan oleh Parpol dengan "alumni atau senior" organisasi mahasiswa secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Maka seragam penyelenggara yang seharusnya putih, kini terpaksa mengikuti lagu anak-anak: merah, kuning, hijau, di langit yang biru,” sindirnya.

Atas dasar itulah, Sutrisno mendesak Perppu Pemberantasan Politik Uang dalam Penyelenggaraan Pemilu harus segera diterbitkan. Salah satu usulannya yakni membubarkan parpol pelaku politik uang.

“Pelaku politik uang adalah parpol dan bagian parpol. Maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu Pembubaran Parpol Pelaku Politik Uang. Parpol yang dibubarkan harus dijadikan sebagai Parpol Terlarang. Sedangkan para pelakunya harus dilarang mendirikan parpol,” tegasnya.

Kornas menyadari bahwa praktik politik uang tidak mudah dihentikan. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk mengakhiri dan menghentikannya.

“Kornas meyakini bahwa kualitas Pemilu dapat ditingkatkan jika dan hanya jika semua pihak berkomitmen untuk menghentikan seluruh praktik politik uang dalam Pemilu,” demikian Sutrisno Pangaribuan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya