Berita

Representative Image/Net

Dunia

Taliban Eksekusi Pria yang Didakwa Pembunuhan, Hukuman Mati Kedua Sejak Berkuasa

RABU, 21 JUNI 2023 | 06:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Taliban mengeksekusi mati seorang pria di hadapan umum di provinsi timur Laghman, Afghanistan pada Selasa (20/6).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung negara itu, sebagai eksekusi resmi kedua yang dilakukan sejak Taliban mengambil alih negara itu pada 2021 lalu.

"Pria itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan lima orang yang sebagian besar anggota keluarga yang sama, setelah penyelidikan oleh tiga pengadilan," kata Mahkamah Agung dalam pernyataannya, tanpa menjelaskan bagaimana ia dieksekusi.


Berdasarkan laporan yang dimuat Reuters, eksekusi itu dilakukan di hadapan sejumlah besar hakim Taliban, pejabat pemerintah serta masyarakat, di depan masjid utama Mihtarlam

Menurut Mahkamah Agung yang dikelola Taliban, eksekusi itu disetujui oleh pemimpin spiritual tertinggi Afganistan, Haibatullah Akhundzada, setelah memeriksa kasusnya dengan hati-hati.

"Karena keseriusan kasus ini, pemimpin tertinggi juga melakukan penyelidikan akhir dan setelah berdiskusi dengan para ahli ia mengkonfirmasi eksekusi tersebut," tambah pernyataan itu.

Eksekusi kedua yang dilakukan itu disebut telah mengabaikan kritik dari PBB yang mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Dalam eksekusi pertama pada Desember lalu, kantor hak asasi manusia PBB pada saat itu mengecam tindakan Taliban dan mendesak mereka untuk segera menghentikan eksekusi lebih lanjut dan melarang semua hukuman publik lainnya.

Namun, petinggi negara itu, Haibatullah menolak kritik atas kebijakannya, dengan mengatakan kebijakan itu selaras dengan budaya dan Syariah Afghanistan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya