Berita

Mantan anggota DKPP RI, Ida Budhiati/Net

Politik

Polemik Laporan Dana Kampanye, Mantan Anggota DKPP Ingatkan KPU Taat Prinsip Hukum

SELASA, 20 JUNI 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban mengirim Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dikritik mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati.

Ida mengatakan, KPU seharusnya bekerja sesuai prinsip hukum yang selaras dalam membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu, terutama mengenai LPSDK.

"KPU harus kerja profesional tertib hukum dan tidak menimbulkan konflik," ujar Ida kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/6).


Mantan anggota KPU RI itu menjelaskan, sejak dirinya aktif sebagai penyelenggara Pemilu pada 2014, LPSDK sudah digalakkan dan menjadi instrumen dalam memastikan akuntabilitas sumber keuangan kampanye peserta Pemilu.

Sehingga, dia menyayangkan ketika terkuak rencana KPU menghapus aturan wajib penyerahan LPSDK oleh peserta pemilu di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

Pasalnya, rencana penghapusan itu justru dibarengi dengan rencana pembuatan petunjuk teknis (juknis) pelaporan dana kampanye peserta Pemilu, yakni berupa imbauan agar pemasukan dana kampanye dilaporkan setiap hari (daily update).

"KPU itu mesti kerja profesional dalam membuat peraturan. Tidak saling kontradiktif antara peraturan dengan juknisnya. Juknis harus merujuk ke peraturan abstrak di PKPU," tuturnya.

Lebih lanjut, Ida mewanti-wanti KPU tidak membuat juknis yang tidak diatur dalam PKPU. Dalam hal ini terkait daily update dengan penghapusan aturan wajib LPSDK.

"Ini harus direnungkan kembali oleh KPU soal profesionalitas, tertib hukum. Yang artinya harus sejalur dalam menyusun peraturan dan juknisnya," urainya.

"Kalau tidak, ini bisa menimbulkan konflik dengan peserta pemilu. Karena peserta pemilu tidak diberikan informasi sebelumnya," demikian Ida. 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya