Berita

Mantan anggota DKPP RI, Ida Budhiati/Net

Politik

Polemik Laporan Dana Kampanye, Mantan Anggota DKPP Ingatkan KPU Taat Prinsip Hukum

SELASA, 20 JUNI 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban mengirim Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dikritik mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati.

Ida mengatakan, KPU seharusnya bekerja sesuai prinsip hukum yang selaras dalam membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu, terutama mengenai LPSDK.

"KPU harus kerja profesional tertib hukum dan tidak menimbulkan konflik," ujar Ida kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/6).

Mantan anggota KPU RI itu menjelaskan, sejak dirinya aktif sebagai penyelenggara Pemilu pada 2014, LPSDK sudah digalakkan dan menjadi instrumen dalam memastikan akuntabilitas sumber keuangan kampanye peserta Pemilu.

Sehingga, dia menyayangkan ketika terkuak rencana KPU menghapus aturan wajib penyerahan LPSDK oleh peserta pemilu di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

Pasalnya, rencana penghapusan itu justru dibarengi dengan rencana pembuatan petunjuk teknis (juknis) pelaporan dana kampanye peserta Pemilu, yakni berupa imbauan agar pemasukan dana kampanye dilaporkan setiap hari (daily update).

"KPU itu mesti kerja profesional dalam membuat peraturan. Tidak saling kontradiktif antara peraturan dengan juknisnya. Juknis harus merujuk ke peraturan abstrak di PKPU," tuturnya.

Lebih lanjut, Ida mewanti-wanti KPU tidak membuat juknis yang tidak diatur dalam PKPU. Dalam hal ini terkait daily update dengan penghapusan aturan wajib LPSDK.

"Ini harus direnungkan kembali oleh KPU soal profesionalitas, tertib hukum. Yang artinya harus sejalur dalam menyusun peraturan dan juknisnya," urainya.

"Kalau tidak, ini bisa menimbulkan konflik dengan peserta pemilu. Karena peserta pemilu tidak diberikan informasi sebelumnya," demikian Ida. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya