Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

PBB: Taliban Bisa Dijuluki Pemimpin Apartheid Gender Jika Terus Batasi Hak-hak Perempuan

SELASA, 20 JUNI 2023 | 11:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Bukan hanya tentang ras, Taliban tetap bisa dicap apartheid karena pembatasannya terhadap hak-hak anak perempuan dan perempuan Afghanistan.

Hal itu diungkap oleh Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di Afghanistan, Richard  Bennett, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Arab News pada Selasa (20/6).

Menurut Bennet, Taliban bisa menjadi pemimpin yang "apartheid gender" karena serangkaian aturan mereka telah membatasi gerak perempuan di ruang publik.


"Diskriminasi yang parah, sistematis, dan terlembagakan terhadap perempuan dan anak perempuan adalah inti dari ideologi dan aturan Taliban, yang juga menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka mungkin bertanggung jawab atas apartheid gender,” kata Bennet.

Bennett bahkan menyamakan perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan sama dengan penganiayaan gender dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Pencabutan hak-hak dasar perempuan Afghanistan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui penganiayaan gender,” tegas Bennett.

Bennet menjelaskan bahwa saat ini PBB mendefinisikan apartheid gender sebagai diskriminasi seksual ekonomi dan sosial terhadap individu karena jenis kelamin atau gender mereka.

Namun, ini masih belum disebut sebagai kejahatan internasional. Bennet berharap PBB akan melakukan lebih banyak eksplorasi tentang apartheid gender dan menetapkannya sebagai salah satu bentuk kejahatan, sehingga pelakunya dapat diadili.

Taliban merebut kekuasaan pada Agustus 2021, secara drastis membatasi kebebasan dan hak perempuan, termasuk kemampuan mereka untuk bersekolah di sekolah menengah dan universitas.

April lalu, Taliban juga mulai memberlakukan larangan terhadap perempuan Afghanistan yang bekerja untuk PBB.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya