Berita

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (19/6)/RMOL

Hukum

Syahrul Yasin Limpo Akui KPK Bekerja Sesuai Prosedur Soal Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kementan

SENIN, 19 JUNI 2023 | 13:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah dimintai keterangan selama 3,5 jam, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bekerja sesuai dengan prosedur terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur," ujar Mentan SYL kepada wartawan usai diperiksa di Gedung ACLC C1 KPK atau gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (19/6).

SYL memastikan dirinya sudah memberikan keterangan di hadapan tim penyelidik KPK terkait dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya.


"Saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," tuturnya.

Namun saat ditanya apa saja yang disampaikan kepada tim penyelidik, dirinya enggan membeberkannya.

"Tanya KPK, tanya KPK," pungkas politikus Partai Nasdem itu.

Pada Rabu (14/6), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan SYL. Selama proses penyelidikan itu, KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap puluhan ASN dan pejabat di lingkungan Kementan.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan pemerasan kepada pejabat Kementan, nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya