Berita

Ilustrasi Gedung MK/Net

Politik

Profesor Nimatul Huda: MK Harus Dijauhkan dari Intervensi Politik dan Uang

MINGGU, 18 JUNI 2023 | 23:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan diharapkan lebih dijaga independensi dan dijauhkan dari intervensi politik, dan uang. Bahkan, MK harus patut mencurigai terhadap perundang-undangan model fast track yang dibentuk eksekutif dan legislatif.

Begitu harapan yang disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Nimatul Huda dalam acara diskusi bertajuk "Menuju 20 Tahun MK: Antara Judicialization of Politics dan Politicization of The Judiciary" yang diselenggarakan oleh Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita melalui virtual, Minggu malam (18/6).

"Ke depan, MK harus dijaga independensinya dan dijauhkan dari intervensi politik, uang, dan lain-lain. Karena belakangan ini kemudian ketika eksekutif dan legislatifnya membentuk perundang-undangan yang model fast track, patut dicurigai, kalau bahasanya Prof Susi kalau nggak suka silakan ke MK, patut dicurigai, ini ada sesuatu di situ," ujar Profesor Nimatul Huda.


Selain itu kata Nimatul, hakim MK juga harus menjaga integritasnya dengan bersikap dan bertindak sebagai negarawan, sejak saat mencalonkan masuk sebagai Hakim Konstitusi, hingga selesai jabatannya.

"MK harus menjauhkan prasangka publik yang dapat menjatuhkan marwahnya dengan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Nimatul.

Profesor Nimatul pun menyinggung soal adanya pernyataan viral yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Profesor Denny Indrayana soal adanya informasi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup. Namun pada akhirnya MK memutusakan sistem Pileg terbuka.

"Mungkin ini cara civil society untuk ikut mendorong MK itu tidak terjebak pada permainan-permainan di belakang layar, jadi dia harus benar-benar menunjukkan ini loh integritas yang kami pertaruhkan dalam jabatan sebagai hakim MK," pungkas Nimatul.

Dalam kegiatan diskusi ini, turut menghadiri narasumber utama, yakni Guru Besar Bidang HTN Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti, dan tiga narasumber lain sebagai penanggap, yakni Hakim MK 2013-2015, Hamdan Zoelva; Guru Besar Bidang HTN Universitas Indonesia (UI), Profesor Satya Arinanto; dan Guru Besar Bidang HTN Universitas Brawijaya, Profesor M. Ali Safaat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya