Berita

Ilustrasi Gedung MK/Net

Politik

Profesor Nimatul Huda: MK Harus Dijauhkan dari Intervensi Politik dan Uang

MINGGU, 18 JUNI 2023 | 23:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan diharapkan lebih dijaga independensi dan dijauhkan dari intervensi politik, dan uang. Bahkan, MK harus patut mencurigai terhadap perundang-undangan model fast track yang dibentuk eksekutif dan legislatif.

Begitu harapan yang disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Nimatul Huda dalam acara diskusi bertajuk "Menuju 20 Tahun MK: Antara Judicialization of Politics dan Politicization of The Judiciary" yang diselenggarakan oleh Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita melalui virtual, Minggu malam (18/6).

"Ke depan, MK harus dijaga independensinya dan dijauhkan dari intervensi politik, uang, dan lain-lain. Karena belakangan ini kemudian ketika eksekutif dan legislatifnya membentuk perundang-undangan yang model fast track, patut dicurigai, kalau bahasanya Prof Susi kalau nggak suka silakan ke MK, patut dicurigai, ini ada sesuatu di situ," ujar Profesor Nimatul Huda.


Selain itu kata Nimatul, hakim MK juga harus menjaga integritasnya dengan bersikap dan bertindak sebagai negarawan, sejak saat mencalonkan masuk sebagai Hakim Konstitusi, hingga selesai jabatannya.

"MK harus menjauhkan prasangka publik yang dapat menjatuhkan marwahnya dengan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Nimatul.

Profesor Nimatul pun menyinggung soal adanya pernyataan viral yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Profesor Denny Indrayana soal adanya informasi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup. Namun pada akhirnya MK memutusakan sistem Pileg terbuka.

"Mungkin ini cara civil society untuk ikut mendorong MK itu tidak terjebak pada permainan-permainan di belakang layar, jadi dia harus benar-benar menunjukkan ini loh integritas yang kami pertaruhkan dalam jabatan sebagai hakim MK," pungkas Nimatul.

Dalam kegiatan diskusi ini, turut menghadiri narasumber utama, yakni Guru Besar Bidang HTN Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti, dan tiga narasumber lain sebagai penanggap, yakni Hakim MK 2013-2015, Hamdan Zoelva; Guru Besar Bidang HTN Universitas Indonesia (UI), Profesor Satya Arinanto; dan Guru Besar Bidang HTN Universitas Brawijaya, Profesor M. Ali Safaat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya