Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat/Net

Politik

Ide Hakim Arief Hidayat soal Proporsional Terbuka Terbatas Pemilu 2029 Terancam Menguap

SABTU, 17 JUNI 2023 | 09:50 WIB

Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara uji materiil norma sistem proporsional terbuka tidak memiliki kekuatan hukum.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menerangkan, dissenting opinion Arief Hidayat tidak memengaruhi putusan MK, meski hal tersebut merupakan sikap independen Hakim Konstitusi yang turut memuat dalil-dalil hukum.

Dissenting opinion tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/6).


Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menegaskan, pendapat berbeda Arief Hidayat juga tidak bisa mengubah sisitem Pileg.

Sebab, dalam Pasal 168 ayat (2) UU7/2017 tentang Pemilu jelas diamanatkan, pileg dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sehingga ia memandang, penentuan sistem pileg yang berlaku di pemilu mendatang adalah open legal policy, dan tidak bisa berubah menjadi sistem proporsional tertutup melalui uji materiil MK.

“Jadi itu (dissenting opinion Arief Hidayat) tidak perlu dianggap,” tutup Feri.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara 114/PUU-XX/2022 yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/6).

Dalam pemaparan dissenting opinion itu, dia mengaku sepakat dengan alasan pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Yakni, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

"Maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," demikian Arief.

Sementara, 7 Hakim Konstitusi lain menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon. 

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya