Berita

Bekas Rektor Unila, Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri dijebloskan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung/RMOL

Hukum

Karomani, Bekas Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung, menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, dengan terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri, Kamis (15/6).

"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti kurungan 4 bulan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/6).

Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Selanjutnya, untuk terpidana Heryandi, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, dan terpidana Muhammad Basri (mantan Ketua Senat Unila), masing-masing menjalani pidana penjara 4,5 tahun, dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti, untuk Heryandi sebesar Rp300 juta, sedangkan Basri Rp150 juta.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ali.

Jika kedua terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.

"Jaksa eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," pungkas Ali.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Jejak Digital Ungkap PDIP Dalang Revisi UU KPK

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:34

OMC di Jakarta Kurangi Curah Hujan hingga 60 Persen

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:16

Lagu "Bayar Bayar Bayar" Dilarang Semakin Terkenal

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:05

Bareng Ronny Talapessy, Ahmad Basarah Siap Jalani Tugas Jubir PDIP

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:44

Politikus Senayan Ramaikan Turnamen Golf HPN 2025

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:35

Tarif Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:09

Kejati Sumsel Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:40

Pramono Anung Dipuji Berani Bergabung di Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:19

Wamenko Polkam Imbau THR Cair H-7 Lebaran, Termasuk Ojol

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:02

Operasi Pasar Digeber di 4 Ribu Titik

Selasa, 25 Februari 2025 | 00:36

Selengkapnya