Berita

Bekas Rektor Unila, Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri dijebloskan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung/RMOL

Hukum

Karomani, Bekas Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung, menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, dengan terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri, Kamis (15/6).

"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti kurungan 4 bulan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/6).


Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Selanjutnya, untuk terpidana Heryandi, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, dan terpidana Muhammad Basri (mantan Ketua Senat Unila), masing-masing menjalani pidana penjara 4,5 tahun, dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti, untuk Heryandi sebesar Rp300 juta, sedangkan Basri Rp150 juta.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ali.

Jika kedua terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.

"Jaksa eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," pungkas Ali.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya