Berita

Bekas Rektor Unila, Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri dijebloskan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung/RMOL

Hukum

Karomani, Bekas Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung, menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, dengan terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri, Kamis (15/6).

"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti kurungan 4 bulan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/6).


Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Selanjutnya, untuk terpidana Heryandi, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, dan terpidana Muhammad Basri (mantan Ketua Senat Unila), masing-masing menjalani pidana penjara 4,5 tahun, dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti, untuk Heryandi sebesar Rp300 juta, sedangkan Basri Rp150 juta.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ali.

Jika kedua terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.

"Jaksa eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," pungkas Ali.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya