Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rico Sia/Ist
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rico Sia/Ist
Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, menjelaskan, Pasal 36 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengharuskan pelaku usaha mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebelum mengeksplorasi dan memproduksi.
“Sementara itu PP No 26/2023 memperbolehkan pengusaha mengeruk terlebih dulu. Jika menemukan mineral, baru mengajukan IUP," kata Rico, lewat keterangan resminya, Jumat (16/6).
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Senin, 22 Juni 2026 | 15:05
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47
UPDATE
Senin, 29 Juni 2026 | 12:22
Senin, 29 Juni 2026 | 12:07
Senin, 29 Juni 2026 | 12:01
Senin, 29 Juni 2026 | 11:54
Senin, 29 Juni 2026 | 11:32
Senin, 29 Juni 2026 | 11:15
Senin, 29 Juni 2026 | 11:13
Senin, 29 Juni 2026 | 11:07
Senin, 29 Juni 2026 | 10:57
Senin, 29 Juni 2026 | 10:52