Berita

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan/Net

Hukum

Muhammad Yusrizki Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Kadin Indonesia Hormati Proses Hukum

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 13:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki. Di mana Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan
undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi, Jumat (16/7).

Selain itu, Kadin juga percaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan mampu mengusut tuntas kasus ini.

Selain itu, Kadin juga percaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan mampu mengusut tuntas kasus ini.

"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," sambung Yukki.

Meski salah satu pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka, Kadin memastikan program kerja di Komite Tetap Energi Terbarukan akan berjalan normal.

Kadin pun telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan menggantikan Yusrizki.

"Perlu diketahui bahwa meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu, bukan Kadin sebagai organisasi," papar Yukki.

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka pada Kamis kemarin (15/6).

"Pada hari ini, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara YS, Direktur PT BUP sebagai saksi," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Perusahaan yang dipimpin Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan panel surya dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya