Berita

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan/Net

Hukum

Muhammad Yusrizki Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Kadin Indonesia Hormati Proses Hukum

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 13:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki. Di mana Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan
undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi, Jumat (16/7).

Selain itu, Kadin juga percaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan mampu mengusut tuntas kasus ini.

Selain itu, Kadin juga percaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan mampu mengusut tuntas kasus ini.

"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," sambung Yukki.

Meski salah satu pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka, Kadin memastikan program kerja di Komite Tetap Energi Terbarukan akan berjalan normal.

Kadin pun telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan menggantikan Yusrizki.

"Perlu diketahui bahwa meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu, bukan Kadin sebagai organisasi," papar Yukki.

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka pada Kamis kemarin (15/6).

"Pada hari ini, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara YS, Direktur PT BUP sebagai saksi," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Perusahaan yang dipimpin Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan panel surya dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya