Berita

Kuasa hukum tergugat Harijanto Latiah, Robin Siagian/Ist

Hukum

Hakim PN Jaksel Dianggap Abaikan Fakta Hukum Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Ruko

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 22:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan abaikan fakta hukum dengan menggunakan PPJB cacat hukum dan kwitansi palsu sebagi landasan putusan perkara gugatan perdata yang dilayangkan penggugat Tri Rahadian Sapta Pamarta terhadap Harijanto Latifah.

Putusan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan hukum perdata dan hukum acara perdata serta asas keadilan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum tergugat Harijanto Latiah, Robin Siagian yang resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.


“Kami tidak habis pikir dengan putusan majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel. Kok bisa dikabulkan padahal semua fakta hukum telah kami ungkap dalam persidangan?. Di antaranya adanya akta PPJB cacat hukum dan kwitansi palsu pembayaran ruko ke klien kami, anehnya lagi tidak membayar dan tidak ada pembayaran kok bisa disebut pembeli beritikad baik dan gugatan penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim?” kata Robin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6).

Robin menyampaikan, fakta hukum dan bukti yang sama sekali diabaikan oleh majelis hakim, berupa akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Nomor: 2 tanggal 9 Februari 2007 yang telah terbukti cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Akta PPJB yang dibuat di Notaris Makbul Suhada tersebut, terdapat dua versi dengan nomor yang sama, namun isinya berbeda.

Lebih dalam dijelaskan Robin, akta PPJB No 2 tanggal 9 Februari 2007 yang asli dalam Pasal 3 menyebutkan pihak pertama dengan ini berjanji dan menyatakan bahwa selama akta jual beli belum dilaksanakan, maka pihak pertama tidak akan menjaminkan, mengalihkan dan atau melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain maupun kepada pihak kedua.

Sementara, kata Robin, dalam Akta PPJB versi kedua yang sudah dibatalkan dan terbukti palsu sebagaimana disampaikan pihak kedua diubah menjadi pihak ketiga tanpa diubah menjadi pihak ketiga.

“Akta PPJB versi kedua terbukti dipalsukan dengan mengubah isi pasal 3 seperti yang kami sebutkan tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilih sah atas bangunan di Kalibata berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.544,” beber Robin.

"Berdasarkan Akta PPJB No 2 tanggal 9 Februari 2003 yang asli dalam pasal 3 menyatakan bahwa selama belum ada AJB tidak boleh menyerahkan kepada pihak lain maupun kepada pihak kedua. Dan dalam akta PPJB yang palsu diubah menjadi pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak pertama artinya terjadi pemalsuan,” sambung Robin.

Sementara itu, Pengawas Pusat Notaris (PPN) atas permintaan dari Polda Jawa Barat telah menyatakan bahwa Akta PPJB Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 sudah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal itu telah tertuang dalam putusan perdata Nomor: 484/Pdt/G/ 2020/PN Jaksel tanggal 20 Juni 2011.

Surat MPPN-RI Nomor: UM. MPPN.17.18-60, tanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Heru Susanto, ayah dari penggugat. Surat itu berisi penjelasan Nomor Perkara No.484/PDT.G/2010/PN Jaksel, tanggal 20 Juni 2011 di PN Jakarta Selatan.

Dalam putusannya Nomor: 02/B/M/J.PPN/VI/2012, tanggal 8 Juni 2012, MPPN menyatakan bahwa akta perjanjian surat kuasa dan akta pembatalan telah dipalsukan oleh Notaris Makbul Suhanda, S.H. Sehinga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya