Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net

Politik

Beda dengan Prima, Gugatan Partai Berkarya Soal Tunda Pemilu Ditolak

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 17:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Berkarya seperti yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu menuntut penundaan  pemilihan umum (Pemilu), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan sela Majelis Hakim PN Jakpus yang diunggah di e-Court PN Jakpus, Kamis (15/6).

Dijelaskan dalam dokumen putusan itu, eksepsi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Tergugat beralasan menurut hukum, sementara gugatan Penggugat sebaliknya.

"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto dalma dokumen putusan.

Selain itu, dalam putusan itu PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman kepada Partai Berkarya selaku Penggugat agar membayar biaya perkara sejumlah Rp 610 ribu.

Gugatan Partai Berkarya itu didaftarkan ke PN Jakpus pada 4 April 2023,dengan kategori perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang diregister sebagai perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu memuat delapan poin petitum.

Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU selaku pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU 518/2022 tertanggal 14 Desember 2022, tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota, cacat hukum.

Lalu, Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya