Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net

Politik

Beda dengan Prima, Gugatan Partai Berkarya Soal Tunda Pemilu Ditolak

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 17:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Berkarya seperti yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu menuntut penundaan  pemilihan umum (Pemilu), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan sela Majelis Hakim PN Jakpus yang diunggah di e-Court PN Jakpus, Kamis (15/6).

Dijelaskan dalam dokumen putusan itu, eksepsi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Tergugat beralasan menurut hukum, sementara gugatan Penggugat sebaliknya.


"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto dalma dokumen putusan.

Selain itu, dalam putusan itu PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman kepada Partai Berkarya selaku Penggugat agar membayar biaya perkara sejumlah Rp 610 ribu.

Gugatan Partai Berkarya itu didaftarkan ke PN Jakpus pada 4 April 2023,dengan kategori perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang diregister sebagai perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu memuat delapan poin petitum.

Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU selaku pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU 518/2022 tertanggal 14 Desember 2022, tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota, cacat hukum.

Lalu, Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya