Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net

Politik

Beda dengan Prima, Gugatan Partai Berkarya Soal Tunda Pemilu Ditolak

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 17:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Berkarya seperti yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu menuntut penundaan  pemilihan umum (Pemilu), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan sela Majelis Hakim PN Jakpus yang diunggah di e-Court PN Jakpus, Kamis (15/6).

Dijelaskan dalam dokumen putusan itu, eksepsi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Tergugat beralasan menurut hukum, sementara gugatan Penggugat sebaliknya.


"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto dalma dokumen putusan.

Selain itu, dalam putusan itu PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman kepada Partai Berkarya selaku Penggugat agar membayar biaya perkara sejumlah Rp 610 ribu.

Gugatan Partai Berkarya itu didaftarkan ke PN Jakpus pada 4 April 2023,dengan kategori perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang diregister sebagai perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu memuat delapan poin petitum.

Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU selaku pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU 518/2022 tertanggal 14 Desember 2022, tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota, cacat hukum.

Lalu, Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya