Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net

Politik

Beda dengan Prima, Gugatan Partai Berkarya Soal Tunda Pemilu Ditolak

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 17:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Berkarya seperti yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu menuntut penundaan  pemilihan umum (Pemilu), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan sela Majelis Hakim PN Jakpus yang diunggah di e-Court PN Jakpus, Kamis (15/6).

Dijelaskan dalam dokumen putusan itu, eksepsi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Tergugat beralasan menurut hukum, sementara gugatan Penggugat sebaliknya.


"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto dalma dokumen putusan.

Selain itu, dalam putusan itu PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman kepada Partai Berkarya selaku Penggugat agar membayar biaya perkara sejumlah Rp 610 ribu.

Gugatan Partai Berkarya itu didaftarkan ke PN Jakpus pada 4 April 2023,dengan kategori perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang diregister sebagai perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu memuat delapan poin petitum.

Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU selaku pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU 518/2022 tertanggal 14 Desember 2022, tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota, cacat hukum.

Lalu, Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya