Berita

Wakil Ketua MK Saldi Isra (kemeja biru), dalam jumpa pers usai sidang putusan sistem pemilu terbuka/RMOL

Politik

Pekan Depan MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usai memutuskan uji materiil sistem Pileg proporsional terbuka, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana ke organisasi advokat di dalam dan luar negeri.

"Itu sedang disiapkan. Mungkin minggu depan akan disiapkan," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam jumpa pers usai Sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Menurutnya, sikap MK melaporkan Denny sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Sebab, advokat Integrity Law Firm itu menyampaikan rumor putusan MK mengarah ke Sistem Proporsional Tertutup.

"Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny melanggar nilai advokat atau tidak," tuturnya.

Selain melapor ke organisasi advokat dalam negeri, MK juga berencana melaporkan Denny ke organisasi profesi pengacara di luar negeri.

"Kita juga sedang bersurat ke Australia, karena beliau juga terdaftar sebagai advokat di sana," demikian Saldi menambahkan.

Ada sejumlah pernyataan Denny yang bertolak belakang dengan fakta hukum hari ini. Dimana, sikap Hakim Konstitusi pada sidang putusan hari ini hanya satu Hakim yang sepakat Sistem Proporsional Tertutup.

Sementara, 7 Hakim Konstitusi lainnya menyatakan Sistem Proporsional Terbuka konstitusional.

Hal tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Denny melalui Twitter pada 23 Mei 2023. Dimana, ia menyebut posisi Hakim Konstitusi enam Hakim mendukung sistem tertutup dan tiga mempertahankan sistem terbuka.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya