Berita

Wakil Ketua MK, Saldi Isra (kemeja biru), dalam jumpa pers usai Sidang Putusan Pileg tertutup/RMOL

Politik

MK Bantah Tudingan Denny Indrayana Hanya 6 Hakim Kabulkan Sistem Pileg Tertutup

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bantahan disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merespons pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang menuding posisi Hakim 6 banding 3 dengan proyeksi keputusan mengabulkan gugatan sistem proporsional menjadi tertutup.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam jumpa pers usai Sidang Putusan Perkara 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

"Kalau dalam unggahan itu posisi hakimnya 6:3 tidak benar. Sekarang posisi 7:1 karena hanya diikuti 8 hakim konstitusi (dalam memutuskan perkara)," ujar Saldi.


Ia menjelaskan, Denny juga menyebut melalui Twitter pada 24 Mei 2023 bahwa MK telah memutuskan perkara uji materiil norma sistem Pileg Terbuka yang terkuat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kita baru mulai membahas (putusan) perkara ini (dalam rapat permusyawaratan hakim/RPH) mulai tanggal 5 Juni (2023). Tapi belum ada posisi hakim," urainya menegaskan.

Di tanggal itu, Saldi memastikan belum diketahui posisi hakim dalam perkara uji materiil tersebut, apakah mengabulkan atau menolak gugatan yang dimohonkan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksana.

"Pembahasan intens baru kita laksanakan 7 Juni, hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim," tambahnya menegaskan.

Ketika dilakukan RPH tanggal 7 Juni 2023, Saldi memastikan hanya 8 Hakim Konstitusi yang hadir, karena salah satu Hakim Konstitusi sedang berdinas ke luar negeri.

Menurutnya, dalam hukum beracara, tidak masalah jika sidang putusan perkara MK tidak dihadiri seluruh Hakim Konstitusi, karena minimal kehadiran 7 Hakim Konstitusi.

"Kenapa didinaskan ke LN? Pak Manahan Sitompul (yang tidak hadir dalam RPH), memang ada staf kita sedang recharging program, dan beliau ditugaskan ke sana untuk membuka program itu," katanya.

"Kalau Pak Wahiduddin (yang tidak hadir dalam sidang putusan perkara hari ini) dinas ke luar negeri ke Uzbekistan tadi malam," demikian Saldi menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya