Berita

Wakil Ketua MK, Saldi Isra (kemeja biru), dalam jumpa pers usai Sidang Putusan Pileg tertutup/RMOL

Politik

MK Bantah Tudingan Denny Indrayana Hanya 6 Hakim Kabulkan Sistem Pileg Tertutup

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bantahan disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merespons pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang menuding posisi Hakim 6 banding 3 dengan proyeksi keputusan mengabulkan gugatan sistem proporsional menjadi tertutup.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam jumpa pers usai Sidang Putusan Perkara 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

"Kalau dalam unggahan itu posisi hakimnya 6:3 tidak benar. Sekarang posisi 7:1 karena hanya diikuti 8 hakim konstitusi (dalam memutuskan perkara)," ujar Saldi.


Ia menjelaskan, Denny juga menyebut melalui Twitter pada 24 Mei 2023 bahwa MK telah memutuskan perkara uji materiil norma sistem Pileg Terbuka yang terkuat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kita baru mulai membahas (putusan) perkara ini (dalam rapat permusyawaratan hakim/RPH) mulai tanggal 5 Juni (2023). Tapi belum ada posisi hakim," urainya menegaskan.

Di tanggal itu, Saldi memastikan belum diketahui posisi hakim dalam perkara uji materiil tersebut, apakah mengabulkan atau menolak gugatan yang dimohonkan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksana.

"Pembahasan intens baru kita laksanakan 7 Juni, hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim," tambahnya menegaskan.

Ketika dilakukan RPH tanggal 7 Juni 2023, Saldi memastikan hanya 8 Hakim Konstitusi yang hadir, karena salah satu Hakim Konstitusi sedang berdinas ke luar negeri.

Menurutnya, dalam hukum beracara, tidak masalah jika sidang putusan perkara MK tidak dihadiri seluruh Hakim Konstitusi, karena minimal kehadiran 7 Hakim Konstitusi.

"Kenapa didinaskan ke LN? Pak Manahan Sitompul (yang tidak hadir dalam RPH), memang ada staf kita sedang recharging program, dan beliau ditugaskan ke sana untuk membuka program itu," katanya.

"Kalau Pak Wahiduddin (yang tidak hadir dalam sidang putusan perkara hari ini) dinas ke luar negeri ke Uzbekistan tadi malam," demikian Saldi menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya