Berita

Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan uji materiil sistem Pemilu/Repro

Politik

Bersifat Demokratis, Alasan MK Pertahankan Sistem Pileg Terbuka

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem pemilihan legislatif (Pileg) terbuka yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan beberapa alasan.

"Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis," ujar Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Ia menjelaskan, nilai demokratis dalam pelaksanaan sistem proporsional terbuka tergambar dalam pemenuhan hak kebebasan rakyat memilih calon pemimpinnya.


"Karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon. Sehingga,  memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan," urainya.

Di samping itu, Suhartoyo juga menyebut sistem proporsional terbuka memberikan ruang yang sama bagi calon anggota legislatif (Caleg).

Sebab menurutnya, hal itu mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja para caleg yang akan bertanding di Pileg.

"(Maka) kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan," demikian Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan menolak seluruhnya permohonan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, yang menginginkan sistem Pileg menjadi tertutup.

Dengan putusan MK itu, Pileg 2024 tetap menggunakan daftar Caleg terbuka, dan pemilih bisa memilih secara langsung kandidat yang menurutnya layak. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya