Berita

Konferensi Meja Bundar/Net

Dunia

Akui Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Belanda Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Triliun?

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 10:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengakuan Belanda terhadap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 tidak berhenti sampai di sana. Lantaran pengakuan tersebut dinilai memberikan dampak hukum, yaitu terkait ganti rugi dan kejahatan perang setelah Indonesia berdaulat.

Pengakuan resmi pemerintah Belanda sendiri disampaikan oleh Perdana Menteri Mark Rutte ketika berbicara selama sesi debat di Tweede Kamer atau parlemen pada Rabu (14/6).  

Debat sendiri mempersoalkan tiga hal, yaitu kemerdekaan, dekolonisasi, dan kekerasan ekstrem di Indonesia pada 1945-1950.


"Belanda mengakui sepenuhnya dan tanpa syarat bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945," ujar Rutte.

Pada awalnya, pemerintah Belanda mengakui Hari Kemerdekaan RI secara resmi pada 27 Desember 1949, sesuai dengan penyerahan kedaulatan berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB). Sehingga Belanda menyebut Agresi Militer yang dilakukan pada 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948 merupakan hal yang wajar.

Ketika itu Indonesia juga wajib memberikan ganti rugi yang sudah dikeluarkan oleh Belanda untuk agresi sebesar 4,5 miliar gulden, demi bisa mendapat pengakuan kedaulatan dari Netherland.

Sementara di sisi lain, Suriname yang juga dijajah oleh Belanda justru mendapat ganti rugi dengan menerima setidaknya 3,5 miliar gulden untuk bantuan pembangunan.

Ketua Komite Kehormatan Utang Belanda, Jeffry Pondaag menyebut pengakuan Belanda terhadap Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 juta berarti mengakui kejahatn perang yang dilakukan setelahnya.

“Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain," ujarnya, seperti dikutip media Belanda, AD.nl.

Di samping itu, Belanda juga harus mengembalikan uang ganti rugi 4,5 miliar gulden kepada Indonesia, yang jika dikonversikan saat ini bisa mencapai ratusan triliun.

Walau begitu, pemerintah Belanda tampaknya tidak mengakui agresi yang dilakukan setelah 17 Agustus 1945 sebagai kejahatan perang, alih-alih menyebutnya sebagai kekerasan ekstrem.

Rutte berdalih, peristiwa tersebut terjadi sebelum Konvensi Jenewa 1949 terkait hukum perang.

"Kesimpulannya kami tidak setuju itu kejahatan perang secara yuridis. Secara moral ya, tapi tidak secara yuridis," ucapnya.

Menteri Pertahanan Belanda, Kajsa Ollongren juga mengatakan semua personel militer yang bertugas saat itu tidak dapat disalahkan dan menjadi penjahat perang.

Mewakili pemerintah Belanda, Rutte juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kekerasan ekstrem selama agresi yang dilakukan pada 1945-1950 kepada Indonesia.

"Permintaan maaf yang mendalam atas nama pemerintah Belanda kepada rakyat Indonesia hari ini," kata Rutte pada 17 Februari 2022.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya