Berita

Konferensi Meja Bundar/Net

Dunia

Akui Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Belanda Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Triliun?

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 10:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengakuan Belanda terhadap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 tidak berhenti sampai di sana. Lantaran pengakuan tersebut dinilai memberikan dampak hukum, yaitu terkait ganti rugi dan kejahatan perang setelah Indonesia berdaulat.

Pengakuan resmi pemerintah Belanda sendiri disampaikan oleh Perdana Menteri Mark Rutte ketika berbicara selama sesi debat di Tweede Kamer atau parlemen pada Rabu (14/6).  

Debat sendiri mempersoalkan tiga hal, yaitu kemerdekaan, dekolonisasi, dan kekerasan ekstrem di Indonesia pada 1945-1950.


"Belanda mengakui sepenuhnya dan tanpa syarat bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945," ujar Rutte.

Pada awalnya, pemerintah Belanda mengakui Hari Kemerdekaan RI secara resmi pada 27 Desember 1949, sesuai dengan penyerahan kedaulatan berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB). Sehingga Belanda menyebut Agresi Militer yang dilakukan pada 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948 merupakan hal yang wajar.

Ketika itu Indonesia juga wajib memberikan ganti rugi yang sudah dikeluarkan oleh Belanda untuk agresi sebesar 4,5 miliar gulden, demi bisa mendapat pengakuan kedaulatan dari Netherland.

Sementara di sisi lain, Suriname yang juga dijajah oleh Belanda justru mendapat ganti rugi dengan menerima setidaknya 3,5 miliar gulden untuk bantuan pembangunan.

Ketua Komite Kehormatan Utang Belanda, Jeffry Pondaag menyebut pengakuan Belanda terhadap Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 juta berarti mengakui kejahatn perang yang dilakukan setelahnya.

“Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain," ujarnya, seperti dikutip media Belanda, AD.nl.

Di samping itu, Belanda juga harus mengembalikan uang ganti rugi 4,5 miliar gulden kepada Indonesia, yang jika dikonversikan saat ini bisa mencapai ratusan triliun.

Walau begitu, pemerintah Belanda tampaknya tidak mengakui agresi yang dilakukan setelah 17 Agustus 1945 sebagai kejahatan perang, alih-alih menyebutnya sebagai kekerasan ekstrem.

Rutte berdalih, peristiwa tersebut terjadi sebelum Konvensi Jenewa 1949 terkait hukum perang.

"Kesimpulannya kami tidak setuju itu kejahatan perang secara yuridis. Secara moral ya, tapi tidak secara yuridis," ucapnya.

Menteri Pertahanan Belanda, Kajsa Ollongren juga mengatakan semua personel militer yang bertugas saat itu tidak dapat disalahkan dan menjadi penjahat perang.

Mewakili pemerintah Belanda, Rutte juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kekerasan ekstrem selama agresi yang dilakukan pada 1945-1950 kepada Indonesia.

"Permintaan maaf yang mendalam atas nama pemerintah Belanda kepada rakyat Indonesia hari ini," kata Rutte pada 17 Februari 2022.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya