Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

19 Bacaleg Aceh Dipastikan Gugur Karena Tak Mampu Baca Al Quran

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 03:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 19 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dinyatakan tidak mampu baca Al Quran. Mereka pun dipastikan gugur untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Ada 19 orang bacaleg yang tidak mampu baca Alquran. Sementara sebanyak 1.175 bacaleg dinyatakan mampu," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (14/6).

Samsul menjelaskan, bahwa bacaleg DPR Aceh yang hadir secara fisik dan mengikuti uji mampu baca Al Quran sebanyak 1.194 orang. Sedangkan, 50 orang diantaranya lewat virtual.


Kemudian, terdapat 582 bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Al Quran. Termasuk, ada lima orang bacaleg dari non muslim yang tidak diuji mampu baca Alquran.

Terhadap yang tidak hadir dan statusnya belum memenuhi syarat, Samsul meminta partai politik dapat mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan. Kemudian mereka wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran pada masa perbaikan, dimulai 10-15 Juli 2023.

Bakal calon yang diajukan kembali oleh partai, kata dia, namun tidak hadir pada masa perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Calon tersebut tidak dapat dimasukkan kedalam daftar calon sementara.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya