Mantan Wakil Bupati Indramayu sekaligus Bacaleg DPRD Jabar Partai Nasdem Dapil Jabar 8, Lucky Hakim/RMOLJabar
Setelah tidak mampu mewujudkan janji politik sebagai Wakil Bupati Indramayu karena kewenangannya dibatasi, Lucky Hakim membulatkan tekad kembali maju menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jawa Barat pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar 8.
Dengan menjadi anggota DPRD Jabar, Lucky Hakim yakin bisa lebih mampu menampung aspirasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Khususnya rakyat kecil yang ada di Dapil-nya.
"Sekarang nyaleg terjun ke dunia politik untuk turut ikut ambil bagian, melibatkan diri dalam proses pengabdian. Artinya, banyak hal-hal yang terjadi di masyarakat yang perlu dibenahi, baik secara perundang-undangan maupun dari secara eksekutif pembangunan, dan lain-lain," ucap Lucky saat ditemui di Kantor DPW Partai Nasdem Jabar, Kota Bandung, Rabu (14/6).
Diterangkan Lucky, dengan aktif menjadi anggota legislatif, dirinya memiliki keyakinan tinggi mampu menyuarakan aspirasi masyarakat. Bahkan, memiliki kekuatan untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Pasalnya, meski dirinya tidak lagi memiliki jabatan sebagai Wakil Bupati Indramayu, banyak masyarakat yang mengadukan berbagai permasalahan mengingat dirinya pun pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
"Nah, kalau saya jadi (anggota legislatif), tentunya akan ada doa dan usaha menyuarakan, mengubah undang-undangnya, mengubah peraturan-peraturan daerahnya. Kalau menjadi dewan provinsi kan mengubah Perda untuk di Provinsi Jabar membantu masyarakat dari sisi legislatifnya," jelasnya.
"Ini menjadi bagian dari perjuangan saya, ikhtiar saya untuk menjadi manusia yang lebih baik, yang bermanfaat untuk banyak orang, sebenarnya ke situ sih konsepnya," imbuh Lucky.
Disinggung terkait pengunduran dirinya dari jabatan Wabup Indramayu, ia mengakui tidak mampu mengemban amanah karena dibatasi kewenangan serta aturan-aturan lainnya.
"Jadi ketika kita banyak berjanji tapi kita sebagai wakil bupati, kita tidak bisa tepati. Kecuali bupatinya mau melaksanakan janji-janji (seperti yang dijanjikan) kampanye," jelasnya. "Daripada sama-sama tidak menyampaikan amanatnya, mending saya mundur."
Ditegaskan Lucky, amanat serta janji kampanye menjadi hal wajib untuk dilaksanakan. Oleh karena, jika amanat serta janji kampanye tidak bisa dilaksanakan maka dirinya berkewajiban untuk mundur dari jabatan tersebut.
"Kalau ada orang berpikir kenapa bupatinya enggak mundur? Itu tanyakan ke bupatinya saja," tandasnya.