Berita

Direktur Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka/RMOL

Hukum

Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

RABU, 14 JUNI 2023 | 19:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua TA 2018-2021.

Vonis itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu petang (14/6).

Rijatono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.

Dalam putusannya, majelis hakim membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun, tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan itu, tim penasihat hukum terdakwa Rijatono dan tim JPU KPK menyatakan sikap pikir-pikir dalam kurun waktu tujuh hari kerja, apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan Hakim tersebut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya