Berita

Direktur Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka/RMOL

Hukum

Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

RABU, 14 JUNI 2023 | 19:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua TA 2018-2021.

Vonis itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu petang (14/6).

Rijatono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.

Dalam putusannya, majelis hakim membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun, tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan itu, tim penasihat hukum terdakwa Rijatono dan tim JPU KPK menyatakan sikap pikir-pikir dalam kurun waktu tujuh hari kerja, apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan Hakim tersebut.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya