Berita

Polresta Serang saat merilis terduga TPPO/Bidhumas Polda Banten

Presisi

Terduga TPPO Diciduk Polresta Serang Usai Seorang PMI Terlantar di Arab Saudi

SELASA, 13 JUNI 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap WR (53), yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Minggu (11/6). Penangkapan dilakukan setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga direkrut secara ilegal mengalami kondisi kurang baik saat bekerja di Arab Saudi.

"Kami berhasil mengamankan WR di daerah hukum Polresta Serang Kota Polda Banten," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/6).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar lantas mengurai kronologi penangkapan tersebut.


Awalnya pelaku WR (53) dan RP yang masih buron, melakukan perekrutan dan penempatan korban MY (34) di Arab Saudi.

Namun, seiring berjalannya waktu MY mengalami kondisi yang kurang baik dalam bekerja, seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji, dan tidak mendapatkan makan selama training.

Kemudian korban melarikan diri dan melapor kepada kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi selanjutnya korban dideportasi ke Indonesia pada tanggal 15 April 2023.

“Berdasarkan keterangan tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR," kata Nandar.

Lanjut Nandar, menyebut tersangka WR berperan merekrut dan mengantarkan MY ke bandara dan tersangka RP berperan mengurus dokumen paspor, visa, dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI.

"Tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal serta motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan," jelas Nandar.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundle paspor atas nama MY, satu lembar surat deportasi, satu tiket pesawat Arab Saudi-Indonesia, satu lembar KTP atas nama ST, HM dan Kartu Keluarga PMI yang sudah diberangkatkan, satu HP milik tersangka.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya