Berita

Polresta Serang saat merilis terduga TPPO/Bidhumas Polda Banten

Presisi

Terduga TPPO Diciduk Polresta Serang Usai Seorang PMI Terlantar di Arab Saudi

SELASA, 13 JUNI 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap WR (53), yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Minggu (11/6). Penangkapan dilakukan setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga direkrut secara ilegal mengalami kondisi kurang baik saat bekerja di Arab Saudi.

"Kami berhasil mengamankan WR di daerah hukum Polresta Serang Kota Polda Banten," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/6).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar lantas mengurai kronologi penangkapan tersebut.


Awalnya pelaku WR (53) dan RP yang masih buron, melakukan perekrutan dan penempatan korban MY (34) di Arab Saudi.

Namun, seiring berjalannya waktu MY mengalami kondisi yang kurang baik dalam bekerja, seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji, dan tidak mendapatkan makan selama training.

Kemudian korban melarikan diri dan melapor kepada kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi selanjutnya korban dideportasi ke Indonesia pada tanggal 15 April 2023.

“Berdasarkan keterangan tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR," kata Nandar.

Lanjut Nandar, menyebut tersangka WR berperan merekrut dan mengantarkan MY ke bandara dan tersangka RP berperan mengurus dokumen paspor, visa, dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI.

"Tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal serta motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan," jelas Nandar.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundle paspor atas nama MY, satu lembar surat deportasi, satu tiket pesawat Arab Saudi-Indonesia, satu lembar KTP atas nama ST, HM dan Kartu Keluarga PMI yang sudah diberangkatkan, satu HP milik tersangka.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya