Berita

Polresta Serang saat merilis terduga TPPO/Bidhumas Polda Banten

Presisi

Terduga TPPO Diciduk Polresta Serang Usai Seorang PMI Terlantar di Arab Saudi

SELASA, 13 JUNI 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap WR (53), yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Minggu (11/6). Penangkapan dilakukan setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga direkrut secara ilegal mengalami kondisi kurang baik saat bekerja di Arab Saudi.

"Kami berhasil mengamankan WR di daerah hukum Polresta Serang Kota Polda Banten," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/6).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar lantas mengurai kronologi penangkapan tersebut.


Awalnya pelaku WR (53) dan RP yang masih buron, melakukan perekrutan dan penempatan korban MY (34) di Arab Saudi.

Namun, seiring berjalannya waktu MY mengalami kondisi yang kurang baik dalam bekerja, seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji, dan tidak mendapatkan makan selama training.

Kemudian korban melarikan diri dan melapor kepada kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi selanjutnya korban dideportasi ke Indonesia pada tanggal 15 April 2023.

“Berdasarkan keterangan tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR," kata Nandar.

Lanjut Nandar, menyebut tersangka WR berperan merekrut dan mengantarkan MY ke bandara dan tersangka RP berperan mengurus dokumen paspor, visa, dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI.

"Tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal serta motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan," jelas Nandar.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundle paspor atas nama MY, satu lembar surat deportasi, satu tiket pesawat Arab Saudi-Indonesia, satu lembar KTP atas nama ST, HM dan Kartu Keluarga PMI yang sudah diberangkatkan, satu HP milik tersangka.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya