Berita

Polresta Serang saat merilis terduga TPPO/Bidhumas Polda Banten

Presisi

Terduga TPPO Diciduk Polresta Serang Usai Seorang PMI Terlantar di Arab Saudi

SELASA, 13 JUNI 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap WR (53), yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Minggu (11/6). Penangkapan dilakukan setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga direkrut secara ilegal mengalami kondisi kurang baik saat bekerja di Arab Saudi.

"Kami berhasil mengamankan WR di daerah hukum Polresta Serang Kota Polda Banten," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/6).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar lantas mengurai kronologi penangkapan tersebut.


Awalnya pelaku WR (53) dan RP yang masih buron, melakukan perekrutan dan penempatan korban MY (34) di Arab Saudi.

Namun, seiring berjalannya waktu MY mengalami kondisi yang kurang baik dalam bekerja, seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji, dan tidak mendapatkan makan selama training.

Kemudian korban melarikan diri dan melapor kepada kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi selanjutnya korban dideportasi ke Indonesia pada tanggal 15 April 2023.

“Berdasarkan keterangan tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR," kata Nandar.

Lanjut Nandar, menyebut tersangka WR berperan merekrut dan mengantarkan MY ke bandara dan tersangka RP berperan mengurus dokumen paspor, visa, dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI.

"Tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal serta motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan," jelas Nandar.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundle paspor atas nama MY, satu lembar surat deportasi, satu tiket pesawat Arab Saudi-Indonesia, satu lembar KTP atas nama ST, HM dan Kartu Keluarga PMI yang sudah diberangkatkan, satu HP milik tersangka.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya