Berita

Andhi Pramono menjadi tersangka kasus Gratifikasi dan TPPU/RMOL

Hukum

Geledah Rumah di Kelapa Gading, KPK Temukan Dokumen Aset yang Disembunyikan Andhi Pramono

SENIN, 12 JUNI 2023 | 17:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah rumah di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/6). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU, setelah menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi, dari fakta-fakta yang kemudian kami peroleh, ada dugaan tersangka ini dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Sehingga kemudian berdasarkan kecukupan alat ini, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (12/6).


Saat ini, kata Ali, pihaknya masih terus menelusuri aliran uang korupsi yang diterima Andhi. Dan pada hari ini, Senin (12/6), KPK sudah melakukan penggeledahan di Jakarta.

"Hari ini tadi tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, di sebuah perumahan yang ditempati oleh pihak yang terkait dengan perkara, tapi bukan tersangka ini. Tadi sudah dilakukan penggeledahan dan ada indikasi pelaku ini menyembunyikan aset," tutur Ali.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang diduga disembunyikan Andhi.

"Sehingga nanti segera kami lakukan konfirmasi, pendalaman, untuk memastikan bahwa aset dimaksud ada kaitannya dengan dugaan korupsi, setidaknya penerimaan gratifikasi oleh pelaku. Sehingga kalau kemudian nanti ada kaitannya dan konfirmasi dari beberapa pihak itu betul terkait dengan perkara ini, pasti kami juga lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara, baik itu gratifikasi dan juga TPPU-nya," pungkas Ali.

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara KPK, Andhi telah menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp 60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan diamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya