Berita

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Status Tersangka Disebut Terpidana, KPK: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kesalahan Data

SENIN, 12 JUNI 2023 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kesengajaan pada penyampaian data terkait status tersangka ataupun pidana terhadap dua orang yang diproses sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi tulisan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di akun Twitter @nazaqistsha, soal dua nama yang dipaparkan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat Raker dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.

"Kami sudah koreksi, kemarin ada dua atau tiga yang seharusnya tersangka, bukan terpidana, itu kesalahan data. Jadi saya kira tidak ada sama sekali kesengajaan menyampaikan data yang salah terkait status, baik tersangka atau terpidana itu," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/6).


Tiga dari 16 nama yang dimaksudkan, seharusnya masih berstatus tersangka, yaitu Andhi Pramono, Istadi Prahastanto, dan Heru Sumarwanto. Mengingat, pada paparan di DPR beberapa waktu lalu, hanya Andhi Pramono yang disebut masih berstatus tersangka, sedangkan Istadi dan Heru ditulis terpidana.

Namun, kata Ali, status itu bukan hal substantif, yang substantif itu terkait angka-angka nominal transaksi.

"Iya masih proses, karena itu kan berkaitan dengan kerugian keuangan negara Pasal 2. Dua orang yang disebutkan itu perkara lama dan masih dalam proses penyidikan sebagai sisa periode lalu. Sebagaimana yang sudah pernah kami sampaikan, sisa perkara lalu ratusan jumlahnya, kami upayakan penyelesaiannya," tegas Ali.

Apalagi, sambung dia, pada 2020 lalu, ada ratusan perkara peninggalan era Agus Rahardjo dkk. Bahkan perkara itu sudah sangat lama dan tidak ada kejelasannya, termasuk perkara yang menjerat Istadi dan Heru pada 2019 lalu.

"Silakan masyarakat beri masukan dan kritik perbaikan dan membangun kepada KPK, tapi lebih baik hindari narasi bohong, karena jauh lebih bijak disampaikan dalam nuansa koreksi, karena bisa jadi saat penyampaian informasi oleh KPK ada kekeliruan dalam database di data penindakan KPK," pungkas Ali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya