Berita

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Status Tersangka Disebut Terpidana, KPK: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kesalahan Data

SENIN, 12 JUNI 2023 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kesengajaan pada penyampaian data terkait status tersangka ataupun pidana terhadap dua orang yang diproses sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi tulisan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di akun Twitter @nazaqistsha, soal dua nama yang dipaparkan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat Raker dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.

"Kami sudah koreksi, kemarin ada dua atau tiga yang seharusnya tersangka, bukan terpidana, itu kesalahan data. Jadi saya kira tidak ada sama sekali kesengajaan menyampaikan data yang salah terkait status, baik tersangka atau terpidana itu," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/6).


Tiga dari 16 nama yang dimaksudkan, seharusnya masih berstatus tersangka, yaitu Andhi Pramono, Istadi Prahastanto, dan Heru Sumarwanto. Mengingat, pada paparan di DPR beberapa waktu lalu, hanya Andhi Pramono yang disebut masih berstatus tersangka, sedangkan Istadi dan Heru ditulis terpidana.

Namun, kata Ali, status itu bukan hal substantif, yang substantif itu terkait angka-angka nominal transaksi.

"Iya masih proses, karena itu kan berkaitan dengan kerugian keuangan negara Pasal 2. Dua orang yang disebutkan itu perkara lama dan masih dalam proses penyidikan sebagai sisa periode lalu. Sebagaimana yang sudah pernah kami sampaikan, sisa perkara lalu ratusan jumlahnya, kami upayakan penyelesaiannya," tegas Ali.

Apalagi, sambung dia, pada 2020 lalu, ada ratusan perkara peninggalan era Agus Rahardjo dkk. Bahkan perkara itu sudah sangat lama dan tidak ada kejelasannya, termasuk perkara yang menjerat Istadi dan Heru pada 2019 lalu.

"Silakan masyarakat beri masukan dan kritik perbaikan dan membangun kepada KPK, tapi lebih baik hindari narasi bohong, karena jauh lebih bijak disampaikan dalam nuansa koreksi, karena bisa jadi saat penyampaian informasi oleh KPK ada kekeliruan dalam database di data penindakan KPK," pungkas Ali.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya