Berita

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Status Tersangka Disebut Terpidana, KPK: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kesalahan Data

SENIN, 12 JUNI 2023 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kesengajaan pada penyampaian data terkait status tersangka ataupun pidana terhadap dua orang yang diproses sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi tulisan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di akun Twitter @nazaqistsha, soal dua nama yang dipaparkan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat Raker dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.

"Kami sudah koreksi, kemarin ada dua atau tiga yang seharusnya tersangka, bukan terpidana, itu kesalahan data. Jadi saya kira tidak ada sama sekali kesengajaan menyampaikan data yang salah terkait status, baik tersangka atau terpidana itu," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/6).


Tiga dari 16 nama yang dimaksudkan, seharusnya masih berstatus tersangka, yaitu Andhi Pramono, Istadi Prahastanto, dan Heru Sumarwanto. Mengingat, pada paparan di DPR beberapa waktu lalu, hanya Andhi Pramono yang disebut masih berstatus tersangka, sedangkan Istadi dan Heru ditulis terpidana.

Namun, kata Ali, status itu bukan hal substantif, yang substantif itu terkait angka-angka nominal transaksi.

"Iya masih proses, karena itu kan berkaitan dengan kerugian keuangan negara Pasal 2. Dua orang yang disebutkan itu perkara lama dan masih dalam proses penyidikan sebagai sisa periode lalu. Sebagaimana yang sudah pernah kami sampaikan, sisa perkara lalu ratusan jumlahnya, kami upayakan penyelesaiannya," tegas Ali.

Apalagi, sambung dia, pada 2020 lalu, ada ratusan perkara peninggalan era Agus Rahardjo dkk. Bahkan perkara itu sudah sangat lama dan tidak ada kejelasannya, termasuk perkara yang menjerat Istadi dan Heru pada 2019 lalu.

"Silakan masyarakat beri masukan dan kritik perbaikan dan membangun kepada KPK, tapi lebih baik hindari narasi bohong, karena jauh lebih bijak disampaikan dalam nuansa koreksi, karena bisa jadi saat penyampaian informasi oleh KPK ada kekeliruan dalam database di data penindakan KPK," pungkas Ali.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya