Berita

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab/Ist

Nusantara

Bisa Picu Sensor, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Kaitkan Tali Jemuran di Fire Sprinkler Kamar Hotel

MINGGU, 11 JUNI 2023 | 02:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

aRMOL. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan kepada seluruh jemaah untuk tidak menjemur pakaian di kamar hotel. Hal ini merupakan salah satu yang dilarang dilakukan para jemaah selama berada di Arab Saudi.

“Menjemur pakaian dengan mengaitkan tali jemuran di Fire Sprinkler yang ada di setiap kamar akan memicu sensor aktif dan berakibat yang tidak diinginkan,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, saat memberi keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (10/6).

“Jemaah agar menjemur pakaiannya di tempat yang telah disediakan dan ada di setiap hotel. Jemaah juga dilarang memasak dan menerima tamu di kamar,” sambungnya.


Sementara itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga 9 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jelas Mujab, jumlah total kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi berjumlah 110.781 orang atau 288 kelompok terbang.

“Jumlah jemaah dan petugas yang didorong hari ini dari Madinah ke Mekkah sebanyak 6.779 orang atau 18 kloter,” jelasnya.

Disampaikan Mujab, terdapat 1 jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah, yaitu atas nama Sri Sungatmiyati Barnawi asal kloter SOC 09. Sehingga sampai dengan saat ini jumlah jemaah haji yang wafat di Madinah sebanyak 24 orang

Di Mekkah, lanjut Mujab, terdapat 6 jemaah haji yang meninggal dunia. Yaitu atas nama Sarbini Sastrotardji asal kloter SUB 14, Sukarno Dureni Mokhip asal kloter SOC 17, Tri Rahayu binti Imam Mawardi asal kloter SUB 37, Muzerah Asnawi Muala asal kloter KNO 08, Razali Ibrahim Pekan bin Ibrahim Pekan asal kloter BTJ 08, dan Zainuddin Barang Cacang asal kloter JKG 02.

“Sehingga sampai dengan saat ini jumlah jemaah haji yang wafat di Makkah sebanyak 12 orang. Secara keseluruhan, jemaah yang wafat hingga sampai saat ini berjumlah 37 orang. Sesuai ketentuan, Jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” terang Mujab.

Menurut Mujab, Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” urainya.

“Ada juga extracover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extracover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah,” imbuhnya.

Mujab mengimbau, seluruh jemaah untuk saling kerjasama dan saling bantu, terutama yang masih muda dan sehat untuk membantu jemaah khususnya jemaah lansia yang memakai kursi roda. Khususnya saat melaksanakan ibadah umrah.

“Jangan sungkan minta bantuan petugas yang berada di sektor khusus Masjidil Haram, sehingga proses ibadah umrah berjalan lancar,” imbaunya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya