Berita

Pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Kirim Pekerja Ilegal, Lansia dan Seorang Wanita Tersangka TPPO

SABTU, 10 JUNI 2023 | 05:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemberantasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan Polri.

Terbaru, Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang Lansia HCI (61) dan A (30), pelaku TPPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.


HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Sementara A ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Dalam praktiknya, HCI mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 80 orang.

"Yang bersangkutan (HCI) mengirim 80 TKI ilegal," kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Puluhan PMI ilegal itu dikirim ke beberapa negara, seperti Singapura dan Arab Saudi.

Saat penangkapan HCI, penyidik menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke beberapa negara, mereka adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).

Tak hanya itu, saat hendak menangkap A, polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan bukti lainnya..

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 18/2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya