Berita

Pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Kirim Pekerja Ilegal, Lansia dan Seorang Wanita Tersangka TPPO

SABTU, 10 JUNI 2023 | 05:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemberantasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan Polri.

Terbaru, Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang Lansia HCI (61) dan A (30), pelaku TPPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.

HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Sementara A ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Dalam praktiknya, HCI mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 80 orang.

"Yang bersangkutan (HCI) mengirim 80 TKI ilegal," kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Puluhan PMI ilegal itu dikirim ke beberapa negara, seperti Singapura dan Arab Saudi.

Saat penangkapan HCI, penyidik menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke beberapa negara, mereka adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).

Tak hanya itu, saat hendak menangkap A, polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan bukti lainnya..

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 18/2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya