Berita

Pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Kirim Pekerja Ilegal, Lansia dan Seorang Wanita Tersangka TPPO

SABTU, 10 JUNI 2023 | 05:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemberantasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan Polri.

Terbaru, Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang Lansia HCI (61) dan A (30), pelaku TPPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.

HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Sementara A ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Dalam praktiknya, HCI mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 80 orang.

"Yang bersangkutan (HCI) mengirim 80 TKI ilegal," kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Puluhan PMI ilegal itu dikirim ke beberapa negara, seperti Singapura dan Arab Saudi.

Saat penangkapan HCI, penyidik menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke beberapa negara, mereka adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).

Tak hanya itu, saat hendak menangkap A, polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan bukti lainnya..

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 18/2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya