Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/RMOL

Politik

Soal Desakan Hak Angket untuk Impeachment, Fraksi PKS Masih Mempertimbangkan

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 18:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PKS masih mempertimbangkan desakan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, yang meminta DPR RI mengeluarkan angket menyikapi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran ikut cawe-cawe pada Pilpres 2024.

Alasannya, hingga kini belum ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup serta empiris atas pelanggaran konstitusi negara oleh Jokowi.

“Sampai sekarang, pandangan kami, fakta yang jelas, tegas, yang menyimpang atau melanggar konstitusi belum ketemu. Tapi dugaan ada. Kalau ditemukan, ya harus siap untuk didorong (angket),” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di kantornya, Jumat (9/6).


Meski begitu dia mengapresiasi sikap kritis dan keberanian pakar hukum tata negara itu terhadap upaya-upaya yang dilakukan kekuasaan pada Pemilu 2024.

“Sangat lugas. Kita perlu akademisi, orang-orang LSM berani bersikap. Beberapa hal ada catatan soal netralitas. Ada rumor bahwa aparat tidak netral, apalagi dengan kalimat cawe-cawe. Jadi ini semacam pembenaran. Dan itu berbahaya. Apresiasi buat Denny Indrayana,” pungkasnya.

Sebelumnya Denny Indrayana mendorong DPR memproses pemakzulan (impeachment) kepada Presiden Joko Widodo lantaran cawe-cawe yang dinilainya melanggar konstitusi.

“Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment, karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny Indrayana dalam surat yang dirilis Rabu (7/6).

Pakar hukum tata negara itu menyebut tiga dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi, pertama, menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.

Kedua, membiarkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat dan ujungnya menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden.

Ketiga, menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.

"Sebagai bukti awal, kesaksian itu tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang dijamin UUD 1945," kata Denny.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya