Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/RMOL

Politik

Soal Desakan Hak Angket untuk Impeachment, Fraksi PKS Masih Mempertimbangkan

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 18:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PKS masih mempertimbangkan desakan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, yang meminta DPR RI mengeluarkan angket menyikapi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran ikut cawe-cawe pada Pilpres 2024.

Alasannya, hingga kini belum ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup serta empiris atas pelanggaran konstitusi negara oleh Jokowi.

“Sampai sekarang, pandangan kami, fakta yang jelas, tegas, yang menyimpang atau melanggar konstitusi belum ketemu. Tapi dugaan ada. Kalau ditemukan, ya harus siap untuk didorong (angket),” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di kantornya, Jumat (9/6).


Meski begitu dia mengapresiasi sikap kritis dan keberanian pakar hukum tata negara itu terhadap upaya-upaya yang dilakukan kekuasaan pada Pemilu 2024.

“Sangat lugas. Kita perlu akademisi, orang-orang LSM berani bersikap. Beberapa hal ada catatan soal netralitas. Ada rumor bahwa aparat tidak netral, apalagi dengan kalimat cawe-cawe. Jadi ini semacam pembenaran. Dan itu berbahaya. Apresiasi buat Denny Indrayana,” pungkasnya.

Sebelumnya Denny Indrayana mendorong DPR memproses pemakzulan (impeachment) kepada Presiden Joko Widodo lantaran cawe-cawe yang dinilainya melanggar konstitusi.

“Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment, karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny Indrayana dalam surat yang dirilis Rabu (7/6).

Pakar hukum tata negara itu menyebut tiga dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi, pertama, menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.

Kedua, membiarkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat dan ujungnya menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden.

Ketiga, menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.

"Sebagai bukti awal, kesaksian itu tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang dijamin UUD 1945," kata Denny.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya