Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/RMOL

Politik

Soal Desakan Hak Angket untuk Impeachment, Fraksi PKS Masih Mempertimbangkan

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 18:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PKS masih mempertimbangkan desakan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, yang meminta DPR RI mengeluarkan angket menyikapi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran ikut cawe-cawe pada Pilpres 2024.

Alasannya, hingga kini belum ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup serta empiris atas pelanggaran konstitusi negara oleh Jokowi.

“Sampai sekarang, pandangan kami, fakta yang jelas, tegas, yang menyimpang atau melanggar konstitusi belum ketemu. Tapi dugaan ada. Kalau ditemukan, ya harus siap untuk didorong (angket),” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di kantornya, Jumat (9/6).


Meski begitu dia mengapresiasi sikap kritis dan keberanian pakar hukum tata negara itu terhadap upaya-upaya yang dilakukan kekuasaan pada Pemilu 2024.

“Sangat lugas. Kita perlu akademisi, orang-orang LSM berani bersikap. Beberapa hal ada catatan soal netralitas. Ada rumor bahwa aparat tidak netral, apalagi dengan kalimat cawe-cawe. Jadi ini semacam pembenaran. Dan itu berbahaya. Apresiasi buat Denny Indrayana,” pungkasnya.

Sebelumnya Denny Indrayana mendorong DPR memproses pemakzulan (impeachment) kepada Presiden Joko Widodo lantaran cawe-cawe yang dinilainya melanggar konstitusi.

“Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment, karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny Indrayana dalam surat yang dirilis Rabu (7/6).

Pakar hukum tata negara itu menyebut tiga dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi, pertama, menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.

Kedua, membiarkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat dan ujungnya menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden.

Ketiga, menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.

"Sebagai bukti awal, kesaksian itu tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang dijamin UUD 1945," kata Denny.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya