Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/RMOL

Politik

Soal Desakan Hak Angket untuk Impeachment, Fraksi PKS Masih Mempertimbangkan

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 18:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PKS masih mempertimbangkan desakan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, yang meminta DPR RI mengeluarkan angket menyikapi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran ikut cawe-cawe pada Pilpres 2024.

Alasannya, hingga kini belum ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup serta empiris atas pelanggaran konstitusi negara oleh Jokowi.

“Sampai sekarang, pandangan kami, fakta yang jelas, tegas, yang menyimpang atau melanggar konstitusi belum ketemu. Tapi dugaan ada. Kalau ditemukan, ya harus siap untuk didorong (angket),” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di kantornya, Jumat (9/6).


Meski begitu dia mengapresiasi sikap kritis dan keberanian pakar hukum tata negara itu terhadap upaya-upaya yang dilakukan kekuasaan pada Pemilu 2024.

“Sangat lugas. Kita perlu akademisi, orang-orang LSM berani bersikap. Beberapa hal ada catatan soal netralitas. Ada rumor bahwa aparat tidak netral, apalagi dengan kalimat cawe-cawe. Jadi ini semacam pembenaran. Dan itu berbahaya. Apresiasi buat Denny Indrayana,” pungkasnya.

Sebelumnya Denny Indrayana mendorong DPR memproses pemakzulan (impeachment) kepada Presiden Joko Widodo lantaran cawe-cawe yang dinilainya melanggar konstitusi.

“Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment, karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny Indrayana dalam surat yang dirilis Rabu (7/6).

Pakar hukum tata negara itu menyebut tiga dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi, pertama, menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.

Kedua, membiarkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat dan ujungnya menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden.

Ketiga, menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.

"Sebagai bukti awal, kesaksian itu tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang dijamin UUD 1945," kata Denny.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya