Berita

Nugroho Wisnumurti/Net

Publika

Catatan Singkat tentang Mas Minus: Nugroho Wisnumurti Guidelines

OLEH: NAZAR NASUTION*
JUMAT, 09 JUNI 2023 | 11:23 WIB

Innalilahi wa innalilahi rojiun. Nugroho Wisnumurti, lebih dikenal sebagai "Mas Minus", seorang diplomat senior Kemlu telah tiada.

Beliau menghadap Sang Pencipta 8 Juni 2023 pukul 00:00. Sebagai diplomat yang malang melintang berkarier selama lebih 40 tahun. Jabatan beliau terakhir adalah  Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa (2000-2004). Sebelumnya Wakil Tetap RI untuk PBB di New York (1992-1997).

Saya mengenal beliau sebagai salah seorang senior, saat beliau menjabat Direktur Perjanjian Internasional (1982-1984) maupun Dirjen Politik Kemlu (1997-2000).


Sewaktu beliau menjabat Direktur PI, saat itu Kemlu bersama DPR RI dalam persiapan meratifikasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).

Disyaratkan naskah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Sebagai salah seorang Staf Direktorat PI, saya merupakan tim yang ditugaskan oleh Mas Minus untuk menerjemahkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang berjumlah 320 Pasal tersebut.

Akhirnya Indonesia secara resmi menjadi pihak terhadap Konvensi,  yang mengikatkan diri terhadap Konvensi tersebut. Prinsip Negara Kepulauan, asal-usulnya berasal dari Deklarasi Djuanda (1957) yang dikeluarkan oleh PM Djuanda yang menentukan batas kepulauan Indonesia.

Prinsip ini diperjuangkan oleh Indonesia di forum Konferensi Hukum Laut PBB ketiga selama lebih dari 8 tahun (1974-1982). Indonesia berhasil menegosiasikan prinsip Negara Kepulauan tersebut bersama ketiga negara kepulauan lainnya, yaitu Filipina, Fiji, dan Mauritius sehingga diterima sebagai hukum yang berlaku mengenai kelautan dalam Pasal 47 Konvensi Hukum Laut PBB tersebut.

Salah satu kiprah beliau yang menarik adalah saat menjabat sebagai Ketua Dewan Keamanan PBB (1996), yaitu ketika Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB.

Saat itu DK dalam proses yang cukup sulit untuk menentukan siapa yang akan dipilih sebagai Sekjen PBB. Sidang DK berlangsung sangat alot. Namun dengan kemampuan negosiasi serta diplomasinya, Mas Minus berhasil merumuskan suatu formula yang kemudian dikenal sebagai "Wisnumurti Guidelines" .

Dengan formula tersebut, terpilihlah Kofi Annan sebagai Sekjen PBB (1997-2006). Formula tersebut digunakan pula dalam proses pemilihan Sekjen PBB berikutnya.

Pada bagian akhir kiprahnya sebagai diplomat, beliau terpilih pula sebagai salah seorang anggota ILC (International Law Commission) yang berpusat dan bersidang setiap tahun di Jenewa. ILC bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada SMU PBB tentang pengembangan maupun kodifikasi hukum internasional.

Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin.

*Pengamat Hubungan Internasional, Dubes RI untuk Kamboja tahun 2000-2003

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya