Berita

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/RMOLSumsel

Hukum

Sengketa Ganti Rugi Lahan, Warga Palembang Gugat Presiden Jokowi Rp 13,7 M

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 07:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat salah seorang warga Palembang bernama Teguh Munir terkait sengketa ganti rugi lahan. Gugatan itu pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Palembang dan sedang dalam tahap mediasi pertama.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantas menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk mendampingi Presiden sebagai tergugat dalam sengketa tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan hal tersebut. Penunjukkan JPN Bidang Datun Kejati Sumsel berdasarkan surat kuasa khusus institusi, untuk mewakili Presiden Jokowi terkait objek sengketa ganti rugi tanah yang diklaim penggugat masih ada yang belum dibayar pemerintah.


Menurut Vanny, penggugat Teguh Munir mengklaim bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan belum diganti rugi seluruhnya sejak 1986.

"Tanah milik penggugat itu yang menjadi objek gugatan yakni seluas 7.100 meter lebih yang berlokasi di Jalan Mayjen Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang," tutur Vanny, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (8/6).

Adapun jumlah kerugian yang dilayangkan pihak penggugat Teguh Munir kepada negara yakni lebih kurang Rp 13,7 miliar.

Selain Presiden Jokowi, kata Vanny, turut menjadi tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumsel, dan Walikota Palembang.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan, saat ini gugatan tersebut di PN Palembang telah memasuki tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat yang diwakili oleh JPN Datun Kejati Sumsel.

Secara garis besar, Vanny menuturkan, dalam mediasi pertama yang digelar Rabu (7/6), pihak penggugat Teguh Munir mengklaim bahwa dalam pembebasan lahan masih ada beberapa bagian luas tanahnya belum dibayarkan.

Terkait hal itu, para tergugat dalam hal ini didampingi JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat.

Selain itu penggugat Teguh Munir mengatakan, sejak 1986 hingga 2005 ayahnya telah melakukan gugatan. Namun hanya dibayar ganti rugi oleh pemerintah untuk lahan seluas 1,5 meter yang dipakai pembangunan jalan.

"Seharusnya pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25x265 meter saat itu," kata Teguh Munir.

Menurut Teguh Munir, sisa tanah yang diklaim belum dibayarkan pemerintah tersebut saat ini tidak boleh digunakan sama sekali.

Dalam upaya mencari keadilan, Teguh Munir mengaku telah menghadap pemerintah mulai dari tingkat Walikota hingga Presiden, namun tetap tidak ditanggapi.

Karena itulah, dirinya didampingi kuasa hukum kembali mengajukan gugatan kepada pemerintah untuk membayarkan sisa ganti rugi sebagaimana yang diajukan dalam gugatannya di PN Palembang.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya