Berita

Potongan surat Mendagri kepada Ketua DPR Aceh/Ist untuk RMOLAceh

Politik

Pj Gubernur Aceh Segera Berakhir, Mendagri Minta DPRA Usulkan 3 Nama

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh segera mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Gubernur saat ini yang akan berakhir pada 6 Juli 2023 mendatang.

Hal ini tertuang dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2971/SJ tertanggal 5 Juni 2023 yang ditunjukkan kepada Ketua DPR Aceh, perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur.

Dalam suratnya, Mendagri Tito menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat regulasi yang ada, Pj Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada 6 Juli 2023. Sehingga kekosongan jabatan tersebut perlu diisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, DPR Aceh melalui Ketua DPR Aceh dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Pj Gubernur Aceh," sebut Tito Karnavian dalam suratnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (8/6).

Usulan nama calon Pj Gubernur Aceh tersebut, menurut Tito, harus disampaikan paling lambat 20 Juni 2023 kepada Mendagri.

Lebih lanjut Tito menyebutkan pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh tersebut sesuai dengan Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada 2022, diangkat penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda".

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya