Berita

Potongan surat Mendagri kepada Ketua DPR Aceh/Ist untuk RMOLAceh

Politik

Pj Gubernur Aceh Segera Berakhir, Mendagri Minta DPRA Usulkan 3 Nama

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh segera mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Gubernur saat ini yang akan berakhir pada 6 Juli 2023 mendatang.

Hal ini tertuang dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2971/SJ tertanggal 5 Juni 2023 yang ditunjukkan kepada Ketua DPR Aceh, perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur.

Dalam suratnya, Mendagri Tito menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat regulasi yang ada, Pj Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada 6 Juli 2023. Sehingga kekosongan jabatan tersebut perlu diisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Berkenaan dengan hal tersebut, DPR Aceh melalui Ketua DPR Aceh dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Pj Gubernur Aceh," sebut Tito Karnavian dalam suratnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (8/6).

Usulan nama calon Pj Gubernur Aceh tersebut, menurut Tito, harus disampaikan paling lambat 20 Juni 2023 kepada Mendagri.

Lebih lanjut Tito menyebutkan pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh tersebut sesuai dengan Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada 2022, diangkat penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda".

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya