Berita

Potongan surat Mendagri kepada Ketua DPR Aceh/Ist untuk RMOLAceh

Politik

Pj Gubernur Aceh Segera Berakhir, Mendagri Minta DPRA Usulkan 3 Nama

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh segera mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Gubernur saat ini yang akan berakhir pada 6 Juli 2023 mendatang.

Hal ini tertuang dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2971/SJ tertanggal 5 Juni 2023 yang ditunjukkan kepada Ketua DPR Aceh, perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur.

Dalam suratnya, Mendagri Tito menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat regulasi yang ada, Pj Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada 6 Juli 2023. Sehingga kekosongan jabatan tersebut perlu diisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Berkenaan dengan hal tersebut, DPR Aceh melalui Ketua DPR Aceh dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Pj Gubernur Aceh," sebut Tito Karnavian dalam suratnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (8/6).

Usulan nama calon Pj Gubernur Aceh tersebut, menurut Tito, harus disampaikan paling lambat 20 Juni 2023 kepada Mendagri.

Lebih lanjut Tito menyebutkan pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh tersebut sesuai dengan Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada 2022, diangkat penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda".

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya