Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

Hasil Rekap KPU: 18 Parpol Lampaui Syarat 30 Persen Bacaleg Perempuan

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 18:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) perempuan yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memenuhi syarat 30 persen.

Hal tersebut tercatat dalam hasil rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap daftar bacaleg yang dibagikan melalui Instagram.

“Dari data tersebut, semua partai caleg perempuannya 30 persen lebih,” ujar Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/6).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, keterpenuhan syarat 30 persen Bacaleg perempuan diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Sesuai Pasal 246 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017,” sambungnya mengurai.

Lebih lanjut, Idham memastikan bahwa syarat 30 persen Bacaleg perempuan yang dipenuhi 18 parpol itu ada pada setiap daerah pemilihan (dapil).

“UU Pemilu dan PKPU mengatur syarat minimal 30 persen itu per partai per dapil,” demikian mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu menegaskan.

Berdasarkan daftar hasil rekapitulasi Bacaleg 18 parpol yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, PDI Perjuangan tidak lebih banyak jumlah Bacaleg perempuannya ketimbang Partai Ummat.

PDIP hanya mendaftarkan Bacaleg sebanyak 190 orang atau 32,76 persen dari total 580 Bacaleg. Sementara Partai Ummat mendaftarkan Bacaleg hingga 288 orang atau 49,66 persen dari total 580 Bacaleg.

Meski begitu, PDIP bukan yang paling sedikit mendaftarkan Bacaleg perempuan. Justru, PSI  hanya mendaftarkan 187 Bacaleg perempuan dari total 580 orang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya