Konferensi pers oli oplosan di Jawa Timur/RMOL
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) mengungkap kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dari pengungkapan itu, lima orang, AH, AK, FN, Tom dan Jerry, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono, peran masing-masing tersangka berbeda. AH, AK dan FN sebagai pemilik usaha, serta Tom dan Jerry bagian operasional, terbagi di 9 gudang.
“Lokasi atau TKP ada 9 (gudang), 6 gudang ada di kawasan pergudangan industri Legundi Business Park, Driyorejo, Kabupaten Gresik,” kata Hersadwi, di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/6).
Dan dua gudang di kawasan pergudangan Satria Eco Park, Jalan By Pass Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis, AHM, Yamalube, Federal, Pertamina kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar, serta 1.203 botol oli mesin mobil kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar.
Penyidik juga mengamankan mesin pencetak kemasan plastik dan tong besar berisi oli oplosan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu juga Pasal 120 ayat 1 JO Pasal 53 ayat 1 huruf B UU 3/2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal lainnya, Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan D UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, serta Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan.