Berita

Petugas saat berada di lokasi lahan seluas 2 hektare yang dibakar oleh para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas/Ist

Presisi

Buka Lahan dengan Dibakar, 3 Pelaku dan Pemilik Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

RABU, 07 JUNI 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga pelaku pembakar lahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap pihak Kepolisian. Selain tiga orang tersebut, ikut ditangkap seorang pelaku lagi yang merupakan pemilik lahan.

Para pelaku berinisial AI, MS, DF, dan AW diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti pada Minggu (4/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah korek api gas warna oranye, 1 buah korek gas warna merah, sabut kelapa, 3 batang potongan kayu yang sudah terbakar, dan obor yang digunakan untuk membakar tumpukan kayu.


"Pelaku telah membakar lahan lebih kurang dua hektare di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, dan Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (6/6).

Lanjut Danu, pelaku AW merupakan pemilik lahan. AW sengaja memerintahkan AI, MS, dan DF untuk membakar lahan dengan upah Rp13,5 juta.

Aksi ini terungkap saat titik hotspot pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku terpantau melalui aplikasi Songket.

Melihat adanya titik hotspot tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan ditemukan lahan yang dibakar para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

"Api masih menyala, dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan," ungkapnya.

Petugas yang berada di lapangan kemudian melakukan pemadaman api dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya petugas mendeteksi pelaku pembakaran dan melakukan pengejaran dengan melakukan pendekatan serta komunikasi melalui Kepala Desa Suro.

Dalam aksinya, para pelaku lebih dulu melakukan penebangan pohon sebelum dibakar. Setelah itu lahan dibakar memakai obor bambu yang diisi sabut kelapa melalui tumpukan kayu yang disiapkan.

Selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya